Otak Mereka Sudah dikunci Gurunya

Otak Mereka Sudah dikunci Gurunya

Otak Mereka Sudah dikunci Gurunya

Oleh : Rahmat Taufik Tambusai

Faktor utama penyebab mereka tidak mau menerima pemahaman mayoritas ulama dan umat islam, diantaranya adalah :

1. Dari awal pengajian otak mereka telah dikunci kepada pemahaman bahwa dalil itu harus ada contoh dari nabi, jika tidak ada contoh dari Nabi maka tertolak.

Mereka digiring kepada doktrin bahwa sumber hukum islam itu cuma dua, yang pertama Al Quran dan yang kedua sunnah Nabi, Sunnah Nabi dalam pemahaman mereka harus ada ucapan atau perbuatan Nabi secara terperinci mencontohkannya, jika tidak ada dicontohkan oleh Nabi maka tidak bisa digunakan sebagai dalil.

Sedangkan sumber hukum islam yang disepakati mayoritas ulama ada empat ; Al Quran, Sunnah, Ijma' dan Qiyas.

Artinya jika tidak dijumpai di dalam Al Quran, maka lihat di dalam sunnah Nabi, jika tidak ditemui dalam sunnah Nabi, maka dilihat dalam Ijma' para sahabat, jika tidak juga ditemui maka lakukan Qiyas ; menganalogikan kasus baru kepada kasus yang disebutkan dalam Al Quran dan sunnah karena ada kemiripan illatnya.

Hasil Ijma' dan Qiyas belum ada dicontohkan oleh Nabi, karena belum ada kasus tersebut terjadi pada zaman Nabi, tetapi Ijma dan Qiyas diakui oleh Nabi sebagai sumber hukum melalui lisan beliau, kemudian disepakati ulama sebagai dalil dalam menetapkan hukum yang belum terjadi pada zaman nabi.

Sumber hukum islam yang tidak disepakati oleh ulama ada tujuh ; Syar'u man qoblana, Urf, Istihsan, Istishhab, Qoul shohabah, Saddu zari'ah, Maslahah mursalah, dan tujuh sumber hukum ini akan lebih sulit lagi bagi mereka untuk menerimanya karena tidak ada contoh terperinci dari Nabi.

Maka jangan heran, diawal pembicaraan mereka selalu menanyakan dalil tetapi dalam makna harus ada contoh langsung dari Nabi, jika tidak ada contoh dari Nabi maka mereka akan memvonis bahwa yang kita lakukan selama ini bertentangan dengan sunnah Nabi.

Jika setiap sesuatu harus ada contoh dari Nabi, maka banyak perkara yang tidak ada status hukumnya dalam syariat, karena belum ada pada masa Nabi, sebagai contoh narkoba dll.

Padahal Nabi sendiri mengakui bahwa tidak setiap perkara itu dijelaskan secara terperinci dalam Al Quran dan Hadits, sebagai bukti ketika Nabi mengutus Muaz Bin Jabal ke yaman, Nabi bertanya kepada Muaz bin Jabal, bagaimana engkau memutuskan suatu perkara ? Muaz bin Jabal menjawab ; dengan kitab Allah, lalu Nabi kembali bertanya apabila tidak ditemukan dalam kitab Allah? Muaz bin Jabal menjawab ; dengan sunnah Nabi, kemudian Nabi kembali bertanya jika tidak ada dalam sunnah Nabi ? Muaz bun Jabal menjawab aku gunakan pikiranku untuk berijtihad.

Dari dialog Nabi dan Muaz bin Jabal diatas melahirkan methode Qiyas dalam menetapkan status suatu hukum.

Seandainya mereka dari awal diajarkan bahwa dalil dalam syariat tidak terbatas hanya kepada sunnah dalam artian harus ada contoh, maka mereka akan mudah menerima perbedaan ulama dalam menetapkan suatu hukum.

2. Dari awal pengajian otak mereka telah dikunci bahwa dalil yang dipakai oleh ulama diluar kelompok mereka adalah lemah dan palsu.

Untuk meyakinkan pengikutnya, mereka preteli satu persatu dalil ulama ahlus sunnah wal jamaah, kemudian mereka jelaskan kelemahannya sesuai versi manhaj mereka tanpa ada keseimbangan dalam penjelasan serta menginjak dalil yang lain.

Sehingga dengan doktrin ini, para pengikutnya merasa sudah punya alat untuk menyerang yang berbeda dengan kelompok mereka, tanpa merasa bahwa yang disampaikan gurunya baru satu versi bukan menurut mayoritas ulama.

Ketika disodorkan dalil shahih sekali pun, mereka tidak akan terima karena sudah dicap dhaif oleh gurunya, walaupun kapasitas gurunya tidak sebanding dengan ulama yang menshohihkannya. 

3. Dari awal pengajian sudah ditanamkan kepada pengikutnya bahwa semua ajaran islam semuanya bersifat usul dan pokok, serta meniadakan perbedaan ulama dalam hal cabang furu'iyah khilafiyah.

Sehingga terkunci dalam otak pengikutnya, jika berbeda dengan pemahaman gurunya maka sudah keluar dari konsep islam, padahal itu menurut versi gurunya, bukan menurut mayoritas ulama.

Akibatnya dengan mudah mereka menyalahkan dan membidahkan amalan mayoritas umat islam karena dalam manhaj yang diajarkan oleh gurunya bahwa perbuatan tersebut sudah keluar dari sunnah Nabi.

Sedangkan ajaran islam menurut mayoritas ulama dibagi menjadi dua kategori, yang pertama usul / pokok, yang kedua kategori cabang khilafiyah.

Dalam hal usul / pokok, ulama sepakat tidak boleh terjadi perbedaan, sedangkan dalam kategori khilafiyah ulama membolehkan berbeda selama masih bersumber dari Al Quran dan Sunnah serta tidak menyalahi ijma ulama.

Ulama berbeda dalam menetapkan suatu hukum, bukan berarti mereka mengambil dalil dari selain sumber hukum islam yang empat, mereka tetap mengambil dari sumber hukum yang empat terutama Al Quran dan Sunnah tetapi dalam mengistinbatkan hukumnya berbeda dan perbedaan mereka bisa disebabkan adanya dua riwayat dari Nabi yang berbeda, maka otomatis kesimpulan hukumnya berbeda.

Bagaimana mungkin ulama Ahlus sunnah wal jamaah mengambil dalil dari kitab agama lain dan aliran diluar islam.

4. Dari awal pengajian otak mereka sudah dikunci gurunya dengan pemahaman bahwa tidak berguna menggunakan dalil yang bersifat umum untuk menghukumi suatu perbuatan tersebut boleh dilakukan.

Sebagai contoh zikir berjamaah, ketika ulama Ahlus Sunnah Wal jamaah menggunakan dalil dari Al Quran yang bersifat umum untuk membolehkan zikir berjamaah, maka semua dalil yang bersifat umum tersebut ditolak oleh mereka, diantara ayat nya ;

یاایها الذین امنوا ذكروا الله ذكرا كثیرا 

Hai orang - orang beriman ingatlah Allah sebanyak - banyaknya.

Kalimat اذكروا merupakan kalimat perintah untuk banyak artinya kalian ingat Allah, ketika disuruh kalian ingat, maka otomatis mengingatnya bersama - sama.

Pemahaman agama, apabila sudah dikunci dengan doktrin - doktrin maka akan melahirkan orang - orang yang kaku dalam menjalankan agama.

Apabila kakunya hanya untuk dirinya sendiri maka tidak menjadi masalah, tetapi jika digunakannya untuk menghukumi orang lain maka akan menjadi masalah besar, sehingga akan melahirkan perselisihan dan permusuhan.

Dalu - dalu, Rabu 03 November 2021

Yuk Umroh 2022 yang minat hubungi kami.

Sumber FB Ustadz : Abee Syareefa

3 November 2021

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Otak Mereka Sudah dikunci Gurunya". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait