Mengapa LBM PWNU Jatim Mengharamkan Cryptocurrency?

Mengapa LBM PWNU Jatim Mengharamkan Cryptocurrency? - Kajian Islam Tarakan

MENGAPA LBM PWNU JATIM MENGHARAMKAN CRYPTOCURRENCY?

Biasanya saya menghindari bahasan mu’amalah dan lebih suka menyerahkannya pada kawan-kawan lain yang secara khusus telah intens dengan topik ini sejak lama. Tetapi ketika membaca tulisan KH. Imam Jazuli di salah satu media online yang berjudul “LBM-NU, Cryptocurrency dan Kejumudan Nalar”, rasanya saya tidak bisa lagi menahan diri. Beberapa tulisan beliau yang saya baca selama ini tampaknya sengaja dibuat provokatif entah dengan tujuan apa, tapi kali ini saya merasa beliau keterlaluan. Bagi saya yang tumbuh dalam kultur santri, menyebut para tokoh Fukaha dari berbagai daerah di Jawa Timur yang telah bertahun-tahun menyelami dunia fikih yang tergabung dalam LBM PWNU Jatim sebagai  pihak yang “mengkultuskan kitab kuning dan terperosok jatuh ke jurang kejumudan berpikir” adalah pernyataan yang melampaui batas, terutama karena dikatakan oleh tokoh NU juga.

Saya tidak hendak menolak kritik atau perbedaan pendapat sebab dalam dunia Bahtsul Masail itu adalah hal yang sangat diapresiasi. Beda putusan antara satu Bahtsu dan Bahtsu lain adalah hal lumrah yang sudah ada sejak dahulu. Tetapi, selain seharusnya disampaikan dengan cara elegan, sebuah kritik haruslah berdasarkan fakta yang benar-benar diungkapkan lawan, bukan hanya berdasar asumsi pribadi pengkritik terhadap lawan. Alih-alih tepat sasaran, kritik KH. Imam Jazuli bagi saya sama sekali tidak menyentuh mahallun niza’ (titik tengkar) yang dibahas oleh LBM. Ini yang akan saya bahas satu persatu.

Dalam artikel beliau yang dimaksud, ada lima poin krusial yang menurut saya patut dibaca dengan kritis, yakni:

1. Tuduhan mengultuskan kitab kuning

Kyai Imam Jazuli berkata: “Ada kesan lembaga ini "mengkultuskan" kitab kuning, dan terperosok jatuh ke jurang kejumudan berpikir dalam menafsirkannya. Tidak heran salah satu bentuk fatwa keagamaan mereka mengharamkan mata uang kripto (cryptocurrency) dengan menyebutnya sebagai bukan komoditas yang boleh diperdagangkan (trading).”

Saya tidak tahu bagaimana bisa kejumudan berpikir bisa dinilai dari keputusan mengharamkan cryptocurrency? Apakah bila menghalalkannya artinya pikirannya tidak jumud? Ini simplifikasi yang melanggar kaidah berpikir sehat. Dari poin ini saja saya sudah kecewa pada pola berpikir simplistik beliau.  

Selanjutnya, tuduhan mengultuskan kitab kuning pada LBM adalah isu lama yang seharusnya mudah dijawab oleh para santri, namun anehnya diucapkan juga oleh seorang kyai NU. Disertasi saya di UIN Sunan Kalijaga (belum diterbitkan) yang menguliti habis putusan-putusan LBM telah membantah tuduhan semacam ini. Intinya, ibarah (nukilan kitab kitab kuning) yang selalu menghiasi putusan LBM mengandung dua sisi, yakni: sisi substansi dan sisi konteks. Sisi konteks berupa contoh-contoh dan implementasi yang selalu menyesuaikan dengan masa di saat kitab tersebut itu ditulis. Namun sisi substansinya tetap sama dan tidak berubah sehingga bisa ditarik untuk diberlakukan di masa mana pun. 

Sisi substansi inilah yang dibaca oleh para pelaku Bahtsul Masail dan diracik kembali sesuai kaidah-kaidah ushul fiqh dan kaidah fiqhiyah sehingga menjadi narasi putusan yang relevan dengan kasus yang ada di masa ini. Pembaca umum yang tidak familiar dengan Bahtsul Masail kebanyakan gagal paham dalam poin ini sehingga merasa ibarah tersebut tidak nyambung atau dipaksa-paksakan sebab memang “proses ijtihad” dan perdebatan panjang hingga dipilihlah ibarah itu dan bagaimana cara membaca substansinya biasanya tidak dinarasikan dengan baik dalam putusan LBM. 

Contoh sederhananya begini: Dalam kitab klasik (baca: kitab kuning) dinyatakan bahwa ketika seorang penjual berkata: “Kujual salah satu ikanku yang masih berenang di kolam ikan itu” maka jual belinya tidak sah. Bagi orang luar, pernyataan tersebut hanya tentang hukum jual beli ikan yang masih belum ditangkap, tapi aktivis BM akan membacanya sebagai larangan memperjual belikan apa pun yang masih belum ditentukan secara definitif sehingga sifat-sifatnya masih samar dan dilarang pula menjual (bai’) apa pun yang pada saat transaksi berlangsung belum dapat diserahterimakan sebab berpotensi ada pihak yang dirugikan. Aplikasinya bisa pada berbagai kasus jual beli yang terjadi sekarang atau di masa depan. Dalam pembacaan semacam ini kaidah ushuliyah dan kaidah fiqhiyah sangat terlibat sehingga penguasaan terhadap kedua perangkat “ijtihad” tersebut menjadi keniscayaan. Namun tulisan ini tidak dalam posisi membahas proses istinbat ini secara detail. 

Jadi, kesan bahwa putusan LBM jumud dan terpaku pada teks-teks yang diproduksi di masa lalu sejatinya hanya karena tidak tahu saja bagaimana “style” LBM dalam menyampaikan putusan-putusannya. Apakah “style” seperti ini berarti mengultuskan kitab kuning? Tentu tidak, sebab bukan bunyi teks itu yang menjadi patokan tetapi substansi di baliknya. Orang luar boleh berkata bahwa ini ribet, tapi kami para santri Nahdliyyin menyebutnya sebagai kecintaan terhadap turats para fukaha sekaligus kepiawaian dalam beradaptasi dengan konteks baru. Inilah kebanggaan kami!

2. Isu “barang tak terlihat”.

Kyai Imam dalam artikelnya hanya fokus pada satu poin yang menurutnya menjadi pangkal kesalahan putusan LBM PWNU Jatim, yakni sebab cryptocurrency tidak terlihat. Beliau berkata:

“Mata uang kripto divonis sebagai 'Ain Gahiru Musyahadah (entitas yang tak terlihat). Sesuatu atau barang atau entitas yang tidak terlihat, dalam pandangan kitab kuning, tidak dianggap komoditas dan pada gilirannya tidak boleh diperdagangkan. … Kegagalan pertama LBMNU membangun hipotesis awal ini, tentang eksistensi data biner, menyebabkan keruntuhan hipotesis-hipotesis berikutnya yang menopang fatwa keharaman mata uang kripto. Karena uang kripto dianggap tidak terlihat maka otomatis mendorong LBMNU Jawa Timur menyebut uang kripto tidak bisa ditunjukkan karakteristiknya maupun keterjaminannya.”

Jadi, inti kritik pedas beliau bertumpu pada satu poin di mana beliau menyangka bahwa LBM mengharamkan cryptocurrency karena alasan ia adalah entitas yang tidak terlihat. Sebagai salah satu khadim para Kyai di LBM PWNU Jatim yang diminta membersamai beliau-beliau di bangku depan, saya geleng-geleng kepala ketika membaca poin kritik ini. Sepanjang yang saya ingat dari awal acara hingga pembacaan putusan, tidak ada satu pun momen di mana para musyawirin mempermasalahkan apakah cryptocurrency terlihat atau tidak. Sama sekali bukan itu alasannya, bahkan bukan itu pembahasannya. Jadi, ini murni karena kesalahpahaman Kyai Imam Jazuli pribadi yang telah berasumsi sendiri lalu mengkritik asumsinya sendiri sebagai kejumudan berpikir. Dalam ilmu logika, kasus semacam ini disebut sebagai strawman fallacy.

Yang lama diperdebatkan oleh musyawirin, setelah mendengar masukan dari pakar ekonomi yang diundang, adalah tiga poin utama sebagai berikut: 

Pertama, soal underlying asset atau aset yang mendasari uang kripto tersebut. Kertas uang memang hanya sebatas kertas, tetapi di balik itu ada aset yang riil yang menjamin uang tersebut sehingga tetap mempunyai harga. Di masa lalu, uang dicetak berdasarkan cadangan emas, lalu kondisi berubah sehingga uang tidak lagi berdasarkan emas tetapi berdasarkan jaminan negara. Jaminan negaralah yang membuat secarik kertas yang disebut sebagai uang ini mempunyai harga. Bentuk kertas lain selain uang juga berharga apabila mempunyai aset riil di alam nyata yang diwakilinya, misalnya cek, sertifikat tanah dan saham. Meskipun sama-sama kertas tapi karena mewakili aset tertentu, maka ia berharga mahal dan harganya tidak sebagai kertas. Dengan kata lain, harga sebuah uang (alat tukar) bukan karena dirinya sendiri tetapi karena ia mewakili hal lain di luar dirinya.

Bagaimana bila alat tukar tersebut bentuknya bukan kertas tetapi berupa entitas digital? Di sini aturannya sama, ia akan berharga sepanjang mewakili aset nyata yang riil di dunia nyata. Misalnya e-money atau uang elektronik dengan seluruh ragamnya. E-money bukan semata angka yang hanya bisa kita lihat di layar tetapi ia adalah angka yang merepresentasikan uang sebenarnya yang dapat kita ambil di ATM. Lalu bagaimana dengan uang kripto? Jelas ia tidak merepresentasikan aset apa pun di luar dirinya sendiri. Ia murni sebagai “angka belaka” yang ujug-ujug diberi harga oleh para spekulator. Bila suatu saat tiba-tiba para spekulator itu tidak lagi memberinya harga, maka harganya akan hilang sama sekali dan berubah kembali hanya “sebagai angka”.

Dengan demikian, ibarah dari kitab Bujairami yang dinukil oleh Kyai Imam dalam artikelnya tidak dimaksudkan oleh LBM untuk diambil sisi tidak terlihatnya tetapi di sisi ketiadaan barang yang riil atau fisikal yang diwakili oleh uang kripto tersebut. Transaksi perdagangan kripto di Indonesia selama ini dilakukan dengan menganggapnya sebagai komoditas yang independen dalam wujudnya yang sepenuhnya digital. Sekarang kita beralih pada bahasan ini.

Bagaimana bila entitas digital itu memang dimaksud dan diberi nilai karena dirinya sendiri sehingga menjadi aset/komoditas digital, alih-alih sebagai mata uang digital? Maka diskusi LBM saat itu menganggapnya diperbolehkan selama ia bermanfaat secara riil untuk digunakan oleh manusia dengan wujud manfaat yang diakui secara syariat. Misalnya, dokumen elektronik, pulsa, aplikasi dan segala macam entitas dunia maya yang punya manfaat riil dari dirinya sendiri. Ini semua tidak bermasalah dan tidak ada satu pun yang pernah diharamkan oleh lembaga yang dibilang jumud oleh Kyai Imam Jazuli itu, padahal semua tahu bahwa itu entitas maya atau non-fisikal. Adapun cryptocurrency, manfaat dalam dirinya sendiri sejatinya tidak ada sebab sejatinya hanya “angka digital” tadi. Satu-satunya manfaat darinya hanyalah karena ia diberi harga sehingga pada akhirnya dapat ditukar dengan uang asli di exchange dan bila harganya naik maka akan mendapat untung. Manfaat semacam ini tidak diakui dalam definisi komoditas atau sil’ah yang dikenal dalam fikih. Karena tidak diakui itulah sehingga ia dianggap tidak ada (ma’dum) dan tidak dapat diserahterimakan. Namun demikian, manfaat semacam ini akan diakui apabila sesuai dengan namanya, cryptocurrency dianggap sebagai mata uang (currency) dan bukan sebagai sil’ah. Namun lagi-lagi masalahnya kembali ke awal.

Dalam diskusi yang hangat di PWNU itu, para musyawirin tahu betul bahwa Bappebti dalam peraturan nomor 7 Tahun 2019 telah mengakui beberapa uang kripto sebagai aset digital yang berharga. Jadi bukan sebagai uang, tetapi sebagai aset yang dianggap berharga dan pada kenyataannya banyak yang mendapat untung. Jangan kaget, beberapa musyawirin yang hadir adalah pelaku bisnis di bidang aset cryptocurrency, jadi jangan dikira bahwa mereka membahas hal ghaib yang tidak mereka pahami. Tetapi apakah mayoritas Musyawirin sepakat dengan Bappebti? Tidak. Alasannya di poin selanjutnya.

Kedua, soal potensi gharar yang luar biasa. Gharar adalah ketidakjelasan yang dapat menyebabkan kerugian salah satu atau kedua pihak. Cryptocurrency tidak diterbitkan oleh negara mana pun yang dapat menjamin nilainya. Di sisi lain, dia sendiri tidak punya manfaat apa pun kecuali sebagai deretan angka “canggih” yang bisa dilihat di komputer/gawai. Penentuan harganya murni dipengaruhi spekulasi pasar. Hal ini menyebabkan harganya dapat melambung setinggi langit lalu terjun bebas tanpa ada yang dapat mengontrolnya. Bisa jadi, cryptocurrency yang ada sekarang tiba-tiba tidak berlaku besok. Saat artikel ini ditulis, sebuah sumber mengatakan bahwa jumlah cryptocurrency di seluruh dunia adalah 11.000 jenis. Jumlah yang sangat banyak hingga jauh melampaui jumlah negara di dunia sebab siapa pun dapat dengan bebas membuatnya, menentukan harganya dan menentukan mekanisme bermainnya. Asalkan orang lain setuju dan mau memberinya harga juga, maka bim salabim... jadilah uang kripto baru. Siapa yang dapat menjamin keberadaan harga dalam masing-masing currency atau mata uang itu? Tidak ada. 

Potensi gharar ini tetap melekat saat kripto dianggap bukan sebagai currency tetapi sebagai aset atau komoditas. Nilainya tetap tidak jelas sebab memang sejatinya hanya berupa “angka canggih” yang serta merta diberi nilai tanpa patokan yang jelas. Bila terjadi apa-apa pada investasi beresiko ini, tidak akan ada yang akan bertanggung jawab. Terjadinya penipuan, hacking, blocking oleh pemerintah, tutupnya web exchange, dan berbagai hal lain akan membuat investor kripto rugi besar dalam sekejap tanpa ada mekanisme hukum yang dapat mengembalikan uangnya. Inilah yang membuat mayoritas musyawirin lebih memilih fatwa haram sebagai wujud perlindungan terhadap masyarakat untuk saat ini. Bila ke depannya potensi gharar ini teratasi, saya yakin seyakin yakinnya LBM PWNU akan mempertimbangkan ulang poin ini, seperti yang sudah-sudah sesuai kaidah “al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman”.

Ketiga, soal regulasi. Sampai saat ini, undang-undang dan peraturan Bank Indonesia hanya mengakui satu currency (alat tukar) di NKRI, yakni rupiah. Sebab itu, membahas keberlakuan currency lain di Indonesia adalah tidak tepat dan jelas-jelas melanggar hukum. Regulasi ini mempunyai tujuan kemaslahatan yang terukur untuk NKRI sehingga menyatakan bahwa cryptocurrency tertentu halal digunakan sebagai mata uang alternatif di NKRI jelas keliru, baik dari sigi hukum positif mau pun fikih. Lagi-lagi, bila regulasi ke depan berkata lain, maka putusan hukum pun akan lain pula.

Tiga hal inilah yang menjadi perdebatan sengit dalam forum. Kemudian ada beberapa pertimbangan lain yang menjadi masukan para musyawirin seperti isu keamanan, pencucian uang dan lain-lain sebagaimana dapat dibaca dalam dokumen PWNU Jatim nomor 1087 /PW/A-11/L/XI/2021 Tentang Cryptocurrency dan Bursa Kripto. 

Jadi, anggapan Kyai Imam Jazuli bahwa keharaman itu hanya muncul karena soal entitasnya tidak terlihat sama sekali tidak tepat sasaran, mendekat pun tidak. Pertimbangannya jauh lebih kompleks dari yang beliau sangka. Tentu saja pada akhirnya pihak lain tetap dapat mempunyai pendapat berbeda dan LBM PWNU Jatim menyadari betul hal ini. Karena itu, ketika ada LBM lain yang menghasilkan produk putusan yang berbeda, reaksinya biasa saja. Yang jelas topik ini akan dibahas ulang nanti di forum muktamar yang notabene adalah forum tertinggi yang diikuti seluruh perwakilan seindonesia.

3. Pengakuan bahwa lembaga fatwa internasional juga mengharamkan.

Setelah memvonis LBM Jatim sebagai jumud dan menyarankan untuk membaca kitab putih (baca: buku kontemporer), Kyai Imam berkata:  “Ulama-ulama Islam dari Mesir, Kuwait, dan Indonesia condong mengharamkan uang kripto”. 

Pertanyaannya, apakah itu artinya beliau juga menganggap fukaha dalam lembaga fatwa di belahan dunia yang lain tersebut jumud? Kita tahu bahwa mereka adalah salah satu produsen kitab-kitab putih yang beredar saat ini. Apakah para ekonom di Bank Indonesia dan bank sentral negara lain yang hingga saat ini tidak mengakui eksistensi cryptocurrency dan melarangnya juga mau dibilang jumud? Para ekonom itu kebanyakan tidak mengenal kitab kuning tetapi sepenuhnya berpedoman pada buku-buku yang mereka pelajari. 

Seperti disinggung di awal, tidak ada relevansi langsung antara penilaian terhadap cryptocurrency dengan kejumudan berpikir atau mengultuskan kitab kuning. Bisa jadi yang menganggapnya boleh itulah yang jumud karena hanya karena melihat ini menguntungkan maka “harus halal”. Pikiran harus halal sebab bisa untung jelas adalah pikiran jumud yang sudah ada sejak masa jahiliyah.

4. Santri dan teknologi

Dalam penutupnya, Kyai Imam berkata: “Terakhir sekali, para santri di pondok pesantren jangan terus-terusan dicekokin kitab kuning. Tetapi mereka juga harus diajari teknologi.” 

Saya tidak tahu santri mana yang dimaksudnya di sini? Kalau yang dimaksud adalah santri secara umum, bukankah sudah banyak sekali santri yang melanjutkan kuliah ke segala bidang, termasuk di bidang teknologi? Banyak aplikasi android yang ada di Playstore adalah buatan santri, semisal aplikasi falak, waris, pembaca kitab dan sebagainya. Selain itu, saya tidak tahu penguasaan teknologi macam apa yang dikuasai beliau sebagai pengkritik yang tidak dimiliki para santri secara umum. Kalau hanya level user seperti memakai komputer, hape, internet dan memakai entitas dunia maya, saya pastikan hampir semua bisa karena ini tuntutan zaman. Kalau yang dimaksud adalah teknologi di level creator, maka kenapa santri yang dituntut menguasainya, kan ada anak sekolah yang memang belajar untuk tujuan itu?

5. Tandingan kripto?

Di bagian closing, Kyai imam berkata: “Jika kita sepakat bahwa uang kripto adalah haram, maka apa solusi atau karya dari santri dalam hal mata uang digital? Bisakah para santri tidak saja pandai mengharamkan sesuatu, tetapi menciptakan tandingannya?”

Sebentar... sebentar... jadi sekarang santri diminta membuat uang kripto juga dalam kondisi saat ini seperti dijelaskan di atas? Ini sama seperti ketika santri mengharamkan sabung ayam lalu ditantang untuk membuat sabung ayam syar’i. Sekali lagi, kripto dapat berpeluang halal apabila kondisi telah berubah di mana faktor-faktor yang membuatnya diharamkan telah hilang. Jadi solusinya bukan dengan membuat mata uang kripto tandingan tetapi dengan cara mengubah situasi. Yang bisa mengubah situasi ini tentu bukan santri tetapi pemerintah secara khusus dan perubahan kondisi dunia ekonomi secara umum. Di sinilah kita dituntut untuk berpikir kompleks dan tidak menyederhanakan masalah, agar tidak jumud.

Ini adalah pandangan saya pribadi sebagai salah satu saksi sejarah saat keputusan haram terhadap cryptocurrency itu dibuat. Jadi, ini bukan mewakili lembaga LBM atau pun PWNU. Silakan bila Anda tidak sepakat sebab ruang diskusi tetap terbuka. Saya hanya menceritakan kondisi di belakang layar yang tidak terekam dalam edaran, itu pun berdasarkan apa yang saya ingat. Bila ada yang tidak akurat, itu murni dari saya pribadi.

Semoga bermanfaat.

Abdul Wahab Ahmad,

Jember, 23-11-2021

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad

23 November 2021· 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Mengapa LBM PWNU Jatim Mengharamkan Cryptocurrency?". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait