Menabur Bunga di Makam

Menabur Bunga di Makam

MENABUR BUNGA DI MAKAM

Sebelum kita bahas lebih jauh lagi sebaiknya kita harus memahami Ayat Al-Qur'an, bahwasanya semua mahluq hidup yang ada di alam semesta ini bertasbih dan memuji Alloh Swt, cuma kita tidak bisa mendengar dzikir nya tersebut

تُسَبِّحُ لَهُ ٱلسَّمَٰوَٰتُ ٱلسَّبْعُ وَٱلْأَرْضُ وَمَن فِيهِنَّ ۚ وَإِن مِّن شَىْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِۦ وَلَٰكِن لَّا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ ۗ إِنَّهُۥ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا

Dan Juga hadisnya Rosululloh Saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori

وأبي سلمة أن أبا هريرة رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول قرصت نملة نبيا من الأنبياء فأمر بقرية النمل فأحرقت فأوحى الله إليه أن قرصتك نملة أحرقت أمة من الأمم تسبح (رواه البخاري)

Rosululloh Saw bercerita bahwa suatu ketika seekor semut mengigit seorang nabi. kemudian memerintahkan untuk mendatangi pemukiman semut, lalu pemukiman itu dibakar dan Alloh Swt menegurnya, ‘Seekor semut menggigitmu, tapi kamu membakar satu umat yang kerjanya bertasbih.

Dari ayat dan hadis di atas berarti semua makhluq hidup sprti rumput semua bertasbih kepada Alloh Swt, makanya Ulama beda pendapat masalah hukum mengambil rumput di atas kuburan mayit ada yang mengatakan haram juga ada yang mengatakan makruh, karena itu adalah Haqqul Mayyit dan Ulama tersebut berangkat dari Hadisnya Rosululloh Saw yang di riwayatkan oleh Imam Muslim

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

Dan juga ada Hadisnya Rosululloh Saw yang di riwayatkan juga oleh Imam muslim dari jalur Jabir bin Abdulloh, bahwasanya Rosululloh Saw mengharap adzab kedua kuburan tersebut diringankan karena sebab syafaatnya Rosululloh Saw

اني مررت بقبرين يعذبان فأحببت بشفاعتي ان يرفه عنهما ما دام الغصنان رطبين

Kita sebagai orang awam tidak boleh memakan mentah-mentah kedua hadis tersebut, seperti wahabi, makanya Ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan hadis tersebut.

- Ulama mengatakan bahwa hadis tersebut bersifat mutlak, siapapun boleh melakukannya dan mayyit tetap mendapatkan manfaat dari tumbuh-tumbuhan atau mawar yang di atasnya, sebagaimana yang di jelaskan dalam kitab الباجوري

ويندب ان يرش القبر بماء والاولى ان يكون طاهرا باردا لانه صلى الله عليه وسلم فعله بقبر ولد ابرهيم

Disunnahkan menyiram kubur dgn air, terutama air dingin sebagaimana pernah dilakukan Rosululloh saw. terhadap pusara anaknya Sayyid Ibrohim..

DIFINISI SUNNAH

والسنة في اصطلاح علماء أصول الفقه هي كل ما صدر عن النبي صلى الله عليه وسلم غير القرآن الكريم

Sunnah adalah setiap perkara yang di sandarkan kepada Rosululloh Saw selain Al-Qur'an (baik itu berupa pekerjaan dan perkataan Rosulluloh Saw di katakan sunnah)

Berarti kalau di lihat dari difinisi sunnah, maka menyiram bunga di atas makam itu di sunnahkan karena nabi pernah melakukan..

Maskipun sebagian Sahabat tidak mewasiatkan/tidak melakukan seperti yang nabi lakukan, bukan berarti sunnah itu hilang tetap berjalan Ila yaumil qiyamah.

Dan yang melakukan menyiram air bunga di atas kuburan tetap mendapatkan pahala, karena telah mengikuti Rosululloh Saw, maskipun orang tersebut tidak bisa memberi syafaat seperti yang Rosululloh Saw lakukan kepada kedua orang yang di siksa.

Kalau ada yang melarang menyiram air bunga di kuburan berarti orang tersebut yang ingin memadamkan Sunnah Rosululloh Saw, karena telah menghilangkan/mengingkari perbuatan Rosululloh Saw yang telah memberi pelepah kurma kepada orang yang di siksa dan juga yang telah menyiram makamnya Sayyid Ibrohim.

Sumber FB : NU Tarakan

10 November 2021· 

baca juga : Ziarah Kubur dengan Tabur Kembang

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Menabur Bunga di Makam". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait