Tafsir Nabawi

Tafsir Nabawi - Kajian Islam Tarakan

Tafsir Nabawi

Ini bukan istilah yang baku dalam ilmu tafsir. Namun saya menamakan begitu untuk lebih menekankan orginalitasnya saja. 

Sebenarnya istilah yang lebih baku dan standar adalah 'Tarsir bil-Ma'tsur'. Dan sebagai pembandingnya ada istilah Tafsir bir-ra'yi.

Lalu apa yang dimaksud dengan tafsir Nabawi itu sendiri? 

Maksudnya adalah tafsir yang menjelaskan  konteks kejadian ketika ayat itu diturunkan di masa kenabian. Lalu dibandingkan dengan banyak versi penafsiran lainnya. Khususnya bagaimana implementasi ayat itu di masa kekinian.

Sebenarnya cabang ilmu yang paling dekat dengan judul ini adalah ilmu asbabun-nuzul. 

Hanya saja sosok asbabun-nuzul sendiri adalah ilmu yang sifatnya tawqifi. Maksudnya penjelasan terkait sebab turunnya suatu ayat itu wujudnya bisa berupa hadits Nabawi, atau qaul Shahabi, atau pun penjelasan dari para tabi'in yang bersumber dari shahabat. 

Sedangkan tafsir Nabawi yang saya maksud bukan hadits atau riwayat, melainkan sudah ke level kajian, analisa,  sekaligus kritik terkait  suasana, konteks, rincian dan detail atas fakta-fakta kejadian di masa kenabian. 

Semua fakta kemudian masih perlu dikomparasikan dengan realitas di zaman sekarang. Sebab inti kajian tafsir Nabawi justru pada komparasinya.

oOo

Ada contohnya?

Contoh sederhananya ketika kita bicara tentang para Mustahik zakat dalam surat At-Taubah, yang mana salah satunya adalah  'muallaf'. 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan. (QS. At-Taubah : 60)

Ternyata di masa itu muallaf yang dimaksud bukan seperti pengertian muallaf yang kita kenal sekarang. Kita sekarang ini kalau ada orang non muslim pindah agama ke Islam, langsung kita sebut sebagai muallaf. 

Kalau kriteria muallaf di zaman sekarang kita diterapkan di masa kenabian, maka seluruh shahabat nabi yang jumlahnya mencapai 124 ribu itu semuanya adalah muallaf. 

Semua shahabat itu awalnya non-muslim, kecuali mereka yang lahir dari orang tua muslim setelah masa kenabian. 

Khadijah, Aisyah, Ali, Zaid, Abu Bakar, Umar, Utsman ridwanullahi alaihim dan lainnya itu muallaf semua. Mereka awalnya non muslim, lalu didakwahi dan masuk Islam. 

Begitu juga penduduk Mekkah di tahun kedelapan Hijriyah, ketika antri dalam barisan ingin baca dua kalimat syahadat. Mereka pun muallaf juga. 

وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا

dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, (QS. An-Nashr : 2)

Pertanyaannya : apakah semuanya jadi Mustahik zakat? Jawabannya tidak. 

Kenapa tidak terima Zakat? 

Karena di masa itu mereka bukan termasuk kriteria muallaf sebagaimana disebutkan dalam At-Taubah ayat 60 itu. 

Lalu siapakah mereka yang disebut-sebut sebagai : wal muallafati qulubuhum di masa itu? 

Nah itu satu bab tersendiri penjelasannya. Bersambung . . .

Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat

Kajian · 23 Oktober 2021 pada 08.34  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Tafsir Nabawi". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait