Tafsir Nabawi (II)

Tafsir Nabawi II - Kajian Islam Tarakan

Tafsir Nabawi

(Bagian  Kedua)

Lalu siapakah mereka yang disebut-sebut sebagai : wal muallafati qulubuhum di masa itu? 

Nah itu satu bab tersendiri penjelasannya. . . .

Kita buka beberapa kitab tafsir sekaligus, biar jelas. 

Di dalam Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, Al-Qurthubi menuliskan bahwa ada tiga pendapat tentang siapakah mereka.

فَقِيلَ: هُمْ صِنْفٌ مِنَ الكفار يُعْطَوْنَ لِيُتَأَلَّفُوا عَلَى الْإِسْلَامِ، وَكَانُوا لَا يُسْلِمُونَ بِالْقَهْرِ وَالسَّيْفِ، وَلَكِنْ يُسْلِمُونَ بِالْعَطَاءِ وَالْإِحْسَانِ. 

Ada pendapat bahwa mereka adalah sekelompok orang kafir, namun diberi zakat biar bersikap baik kepada Islam. Mereka tidak masuk Islam lewat kekerasan dan pedang tapi lewat pemberian dan kebaikan. 

وَقِيلَ: هُمْ قَوْمٌ أَسْلَمُوا فِي الظَّاهِرِ وَلَمْ تَسْتَيْقِنْ قُلُوبُهُمْ، فَيُعْطَوْنَ لِيَتَمَكَّنَ الْإِسْلَامُ فِي صُدُورِهِمْ. 

Ada pendapat lain : mereka orang yang lahiriyahnya masuk Islam, tapi hatinya belum yakin. Mereka diberi zakat biar Islam semakin mantab di hatinya. 

وَقِيلَ: هُمْ قَوْمٌ مِنْ عُظَمَاءِ الْمُشْرِكِينَ لَهُمْ أَتْبَاعٌ يُعْطَوْنَ لِيَتَأَلَّفُوا أَتْبَاعَهُمْ عَلَى الْإِسْلَامِ.

Ada pendapat lain lagi : mereka adalah kaum yang telah masuk Islam dari kalangan pembesar musyrikin yang punya banyak pengikut, maksudnya biar pengikutnya tertarik masuk Islam. 

Ibnu Hisyam penulis Sirah Nabawiyah mencatat bahwa setelah masuk Islam, sekelas Abu Sufyan, Hakim bin Hizam, Al-Harits bin Hisyam, Suhail bin Amr, Huwaithib bin Abdul Izza, Sofwan bin Umayah, Malik bin Auf dan Al-Ala' bin Jariyah dan lainnya diberi jatah oleh Nabi SAW dari harta zakat masing-masing 100 ekor unta. 

Namun hanya sekali itu saja dan setelah itu tidak pernah ada lagi kejadian yang sama. 

oOo

Kelompok pertama inilah yang di masa Umar dilabrak habis dan tidak lagi diberi zakat.

Kalau di masa kenabian dulu mereka diberi zakat, alasannya karena umat Islam masih lemah, punya banyak musuh, dan tidak mungkin menghabiskan waktu untuk perang terus-terusan. 

Menghadapi pihak Mekkah saja sudah kewalahan, apalagi harus menghadapi tambahan musuh. 

Untungnya kelompok yang satu ini bisa diajak 'kompromi'. Mereka melek bahasa universal yaitu uang. Maka Nabi SAW menerapkan KUHP, kasih uang habis perkara. Ternyata idelogi mereka memang UUD, ujung-ujungnya duit. 

Namun di masa Umar keadaan berubah. Umat Islam sudah teramat kuat. Mekkah sudah ditaklukkan. Penduduknya antri masuk Islam. 

Nyaris seluruh musuh sudah masuk Islam dan bergabung jadi pasukan muslimin yang teramat dahsyat kekuatannya.

Tinggal kaum itu saja yang kudet, masih kafir aja nggak tobat-tobat juga. Ya terserah sih. Masuk Islam atau tidak, emang gue pikirin. Yang butuh siapa emangnya?

Namun dibandingkan dengan kekuatan umat Islam, mereka berubah jadi remah-remah rengginang dalam kaleng bekas Khongguan. 

 Ibarat kata, kelompok itu sudah bukan lagi naga yang ditakuti. Mereka sudah berubah jadi cacing. Cukup ditaburi garam pasti kelojotan. Pokoknya tinggal diinjek pasti mejret. 

Lah kok berani-beraninya malak Umar minta jatah preman. Ngamuk dong Umar. 

Saya pun misalnya kalau jadi Umar pasti meradang lah. Apa? Minta jatah zakat? Zakat nenek lu. Awas lu ya datang-datang lagi, gue copotin tuh kepala Ama badan. 

Jiper lah mereka dan kapok gak berani lagi minta-minta jatah preman. 

oOo

اجْتَمَعَتِ الصَّحَابَةُ رِضْوَانُ اللَّهِ عَنْهُمْ أَجْمَعِينَ فِي خِلَافَةِ أَبِي بَكْرٍ(٣٧) رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى سُقُوطِ سَهْمِهِمْ. 

Maka para shahabat di masa Abu Bakar bersepakat bahwa dari 8 asnaf para penerima zakat, ada satu yang gugur, yaitu al-muallafati qulubuhum (والمؤلفة قلوبهم). Jatah itu sudah dibatalkan dari hukum Islam untuk selama-lamanya. 

Namun sebagian ulama menjelaskan bahwa di coretnya jatah muallaf ini bukan lantaran ayatnya mansukh atau dihapus. Mansukh itu kalau ada ayat lain yang menghapusnya. 

Padahal ayat 60 surat At-Taubah ini termasuk ayat yang terakhir turun. Pastinya tidak ada ayat lain yang menasakhnya.

Ayatnya tetap ada, namun kasusnya yang menghilang. Sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir :

ويكون سقوط هذا السهم من قبيل انتهاء الحكم بانتهاء علته، كانتهاء جواز الصوم بانتهاء وقته وهو النهار.

Gugurnya jatah muallaf ini lebih disebabkan hilangnya 'illat. Persis seperti hilangnya kebolehan puasa lantaran habis masanya yaitu siang. 

Kalau sudah lewat Maghrib, sudah tidak ada lagi puasa. Mana ada puasa malam hari?

oOo

Namun sebagian ulama mengatakan bahwa jatah zakat buat muallaf masih ada. Ibnu Katsir menuliskan dalam tafsirnya sebagai berikut :

وقالَ جَماعَةٌ مِنَ العُلَماءِ: سَهْمُهم باقٍ لِأنَّ الإمامَ رُبَّما احْتاجَ أنْ يَتَألَّفَ عَلى الإسْلامِ، وإنَّما قَطَعَهم عُمَرُ لَمّا رَأى مِن إعْزازِ الدِّينِ

Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat

Kajian Favorit  · 24 Oktober 2021 pukul 03.20  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Tafsir Nabawi (II)". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait