Kenapa Ibnu Umar Mengatakan Shalat Dhuha Bid'ah Hasanah?

#syarah_sohih_bukhari

Kitab Fathul Baari. Imam Ibnu Hajar Al Asqalani.

Pemahaman sahabat Nabi ﷺ tentang bid'ah.

KENAPA IBNU UMAR MENGATAKAN SHALAT DHUHA BID'AH HASANAH ??

Atsar sohih Ibnu Umar yang mengatakan shalat dhuha bid'ah hasanah kurang populer di kalangan Wahabi, karena mereka tidak akan mampu menjawab pertanyaan kenapa Ibnu Umar mengatakan  shalat dhuha bid'ah hasanah ??

Tidak mungkin juga dikatakan bid'ah secara bahasa, karena bid'ah secara bahasa artinya tidak ada contoh sebelumnya, sedangkan menurut mereka shalat dhuha ada contohnya.

البدعة : كل محدث جديد على غير مثال سابق‏.

Bid'ah secara bahasa : Semua perkara yang baru diadakan tanpa ada contoh sebelumnya.

Kamus Al Ma'ani.

Sehingga apapun jawabannya tentu akan membatalkan konsep semua bid'ah sesat versi mereka.

Ketahuilah...

Di dalam kitab Fathul Baari Imam Ibnu Hajar Al Asqalani menuturkan atsar Ibnu Umar.

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللّٰهُ تَعَالَی :

 ﻭﺭﻭﻯ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺷﻴﺒﺔ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩ ﺻﺤﻴﺢ ﻋﻦ اﻟﺤﻜﻢ ﺑﻦ اﻷﻋﺮﺝ ﻋﻦ اﻷﻋﺮﺝ ﻗﺎﻝ ﺳﺄﻟﺖ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻋﻦ ﺻﻼﺓ اﻟﻀﺤﻰ ﻓﻘﺎﻝ ﺑﺪﻋﺔ ونعمت البدعة

Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dengan sanad yang sohih dari Al Hakam bin Al A'raj, dari Al A'raj, beliau berkata : Aku bertanya kepada Ibnu Umar tentang shalat dhuha, lalu Ibnu Umar berkata : bid'ah, dan sebaik-baik bid'ah.

ﻭﺭﻭﻯ ﻋﺒﺪ اﻟﺮﺯاﻕ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩ ﺻﺤﻴﺢ ﻋﻦ ﺳﺎﻟﻢ ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ ﻗﺎﻝ ﻟﻘﺪ ﻗﺘﻞ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﻭﻣﺎ ﺃﺣﺪ ﻳﺴﺒﺤﻬﺎ ﻭﻣﺎ ﺃﺣﺪﺙ اﻟﻨﺎﺱ ﺷﻴﺌﺎ ﺃﺣﺐ ﺇﻟﻲ ﻣﻨﻬﺎ

'Abdul Razak telah meriwayatkan dengan sanad yang sohih dari Salim, dari Ayahnya, Ibnu Umar berkata :  Usman sudah dibunuh dan tidak ada seorang pun melakukan shalat dhuha, dan tidak ada perkara baru yang diadakan manusia yang lebih aku cintai dari shalat dhuha.

قُلْتُ :

Setelah menuturkan atsar Ibnu Umar yang mengatakan shalat dhuha bid'ah hasanah atau perkara baru yang diada-adakan orang-orang pada zamannya. Ternyata ditemukan juga atsar sohih dari Ibnu Umar yang nampak seperti mengingkari disyari'atkannya shalat dhuha jika dilihat dari dzohir matannya. Kemudian Imam Ibnu Hajar Al Asqalani menuturkannya :

ﻭﺭﻭﻯ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺷﻴﺒﺔ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩ ﺻﺤﻴﺢ ﻋﻦ اﻟﺸﻌﺒﻲ ﻋﻦ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ قال ﻣﺎ ﺻﻠﻴﺖ اﻟﻀﺤﻰ ﻣﻨﺬ ﺃﺳﻠﻤﺖ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺃﻃﻮﻑ ﺑﺎﻟﺒﻴﺖ ﺃﻱ ﻓﺄﺻﻠﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ اﻟﻮﻗﺖ ﻻ ﻋﻠﻰ ﻧﻴﺔ ﺻﻼﺓ اﻟﻀﺤﻰ ﺑﻞ ﻋﻠﻰ ﻧﻴﺔ اﻟﻄﻮاﻑ 

Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dengan sanad yang sohih dari Asy Sya'bi, dari Ibnu Umar, beliau berkata : Aku tidak pernah shalat dhuha semenjak aku masuk Islam, kecuali aku melakukan thawaf di ka'bah, maksudnya aku shalat pada waktu itu bukan dengan niat shalat dhuha, tetapi dengan niat shalat sunnah thawaf.

قُلْتُ :

Nampak jelas sekali jika dilihat dari sisi matannya Ibnu Umar seperti mengingkari shalat dhuha. Namun tidak bisa hanya berpegang pada dzohirnya, karena ada atsar lain yang menerangkan perkataan Ibnu Umar mencintai shalat dhuha dan menganggapnya sebagai bid'ah hasanah. Maka  harus ditentukan kemungkinan takwilnya untuk mengkompromikan dua atsar yang saling menafikan. Sebagaimana yang dikatakan Imam Ibnu Hajar Al Asqalani berikut ini : 

ﻭﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﻨﻮﻳﻬﻤﺎ ﻣﻌﺎ 

Ada kemungkinan Ibnu Umar berniat keduanya secara bersamaan.

(maksudnya berniat shalat sunnah thawaf dan shalat sunnah dhuha di dalam satu shalat).

ﻭﻗﺪ ﺟﺎء ﻋﻦ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﻔﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ ﺧﺎﺹ ﻛﻤﺎ ﺳﻴﺄﺗﻲ ﺑﻌﺪ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﺑﻮاﺏ ﻣﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﻧﺎﻓﻊ ﺃﻥ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻛﺎﻥ ﻻ ﻳﺼﻠﻲ اﻟﻀﺤﻰ ﺇﻻ ﻳﻮﻡ ﻳﻘﺪﻡ ﻣﻜﺔ ﻓﺈﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﻘﺪﻣﻬﺎ ﺿﺤﻰ ﻓﻴﻄﻮﻑ ﺑﺎﻟﺒﻴﺖ ﺛﻢ ﻳﺼﻠﻲ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﻭﻳﻮﻡ ﻳﺄﺗﻲ ﻣﺴﺠﺪ ﻗﺒﺎء 

Dan ada atsar dari Ibnu Umar yang menerangkan bahwa Ibnu Umar mengerjakan shalat demikian di waktu yang khusus, sebagaimana segara akan datang penuturannya sesudah 7 bab dari bab ini, dari jalur Nafi', sesungguhnya Ibnu Umar tidak pernah shalat dhuha kecuali pada hari memasuki kota Mekkah. Ibnu Umar memasuki kota Mekkah pada waktu dhuha lalu mengerjakan thawaf di ka'bah kemudian shalat dua raka'at, dan pada hari mendatangi mesjid Quba.

ﻭﺭﻭﻯ ﺑﻦ ﺧﺰﻳﻤﺔ ﻣﻦ ﻭﺟﻪ ﺁﺧﺮ ﻋﻦ ﻧﺎﻓﻊ ﻋﻦ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻛﺎﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻻ ﻳﺼﻠﻲ اﻟﻀﺤﻰ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻘﺪﻡ ﻣﻦ ﻏﻴﺒﺔ 

Dan Ibnu Khuzaimah telah meriwayatkan dari jalur lain, dari nafi', dari Ibnu Umar : Nabi ﷺ dahulu tidak pernah mengerjakan shalat dhuha kecuali ketika kembali dari perjalanan.

ﻓﺄﻣﺎ ﻣﺴﺠﺪ ﻗﺒﺎء ﻓﻘﺎﻝ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﻣﻨﺼﻮﺭ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺑﻦ ﻋﻴﻴﻨﺔ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺩﻳﻨﺎﺭ ﺃﻥ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻛﺎﻥ ﻻ ﻳﺼﻠﻲ اﻟﻀﺤﻰ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﺄﺗﻲ ﻗﺒﺎء 

Adapun tentang shalat di Mesjid Quba, Sa'id bin Manshur berkata : Telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Uyainah, dari Abdullah bin Dinar : Sesungguhnya Ibnu Umar dahulu tidak pernah shalat dhuha kecuali ketika mendatangi mesjid Quba.

ﻭﻫﺬا ﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻳﻀﺎ ﺃﻥ ﻳﺮﻳﺪ ﺑﻪ ﺻﻼﺓ ﺗﺤﻴﺔ اﻟﻤﺴﺠﺪ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ اﻟﻀﺤﻰ ﻻ ﺻﻼﺓ اﻟﻀﺤﻰ 

Dan atsar ini, ada kemungkinan juga bahwasanya yang dikehendaki dengan shalat itu adalah shalat tahyatul mesjid pada waktu dhuha, bukan shalat dhuha

ﻭﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻳﻨﻮﻳﻬﻤﺎ ﻣﻌﺎ ﻛﻤﺎ ﻗﻠﻨﺎﻩ ﻓﻲ اﻟﻄﻮاﻑ

Dan ada kemungkinan Ibnu Umar berniat keduanya secara bersamaan sebagaimana yang sudah kami katakan di dalam shalat sunnah thawaf.

ﻭﻓﻲ اﻟﺠﻤﻠﺔ ﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺃﺣﺎﺩﻳﺚ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻫﺬﻩ ﻣﺎ ﻳﺪﻓﻊ ﻣﺸﺮﻭﻋﻴﺔ ﺻﻼﺓ اﻟﻀﺤﻰ ﻷﻥ ﻧﻔﻴﻪ ﻣﺤﻤﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﻋﺪﻡ ﺭﺅﻳﺘﻪ ﻻ ﻋﻠﻰ ﻋﺪﻡ اﻟﻮﻗﻮﻉ ﻓﻲ ﻧﻔﺲ اﻷﻣﺮ

Dan secara keseluruhan, hadits-hadits Ibnu Umar ini bukan hadits-hadits yang menolak disyari'atkannya shalat Dhuha, karena penafiannya adalah yang dibawa kepada pemahaman tidak melihatnya, bukan berdasarkan tidak ada kejadian di dalam inti perkara (shalat dhuha).

قُلْتُ :

Maksudnya adalah hadits-hadits Ibnu Umar yang menafikan Nabi ﷺ mengerjakan shalat dhuha bukan menolak disyari'atkannya shalat dhuha, akan tetapi karena Ibnu Umar tidak melihat Nabi ﷺ mengerjakan shalat dhuha, bukan karena tidak ada kejadian Nabi ﷺ dan Ibnu Umar mengerjakan shalat dhuha. Itulah sebabnya dikatakan bid'ah hasanah karena dianggap tidak pernah dicontohkan Nabi ﷺ.

ﺃﻭ اﻟﺬﻱ ﻧﻔﺎﻩ ﺻﻔﺔ ﻣﺨﺼﻮﺻﺔ ﻛﻤﺎ ﺳﻴﺄﺗﻲ ﻧﺤﻮﻩ ﻓﻲ اﻟﻜﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﺣﺪﻳﺚ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻗﺎﻝ ﻋﻴﺎﺽ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺇﻧﻤﺎ ﺃﻧﻜﺮ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻣﻼﺯﻣﺘﻬﺎ ﻭﺇﻇﻬﺎﺭﻫﺎ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﺻﻼﺗﻬﺎ ﺟﻤﺎﻋﺔ لأنها ﻣﺨﺎﻟﻔﺔ ﻟﻠﺴﻨﺔ

atau ada kemungkinan yang dinafikan Ibnu Umar adalah sifat yang dikhususkan, sebagaimana segera akan datang penuturan semisalnya di dalam penjelasan hadits 'Aisyah. 'Iyadh dan selainnya berkata : Pastinya Ibnu Umar mengingkari merutinkannya dan menampakkan syi'arnya di dalam mesjid-mesjid dan shalatnya secara berjama'ah karena yang demikian menyalahi sunnah.

ﻭﻳﺆﻳﺪﻩ ﻣﺎ ﺭﻭاﻩ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺷﻴﺒﺔ ﻋﻦ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﺃﻧﻪ ﺭﺃﻯ ﻗﻮﻣﺎ ﻳﺼﻠﻮﻧﻬﺎ ﻓﺄﻧﻜﺮ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻭﻗﺎﻝ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻭﻻ ﺑﺪ ﻓﻔﻲ ﺑﻴﻮﺗﻜﻢ

Dan menguatkannya hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Mas'ud : Sesungguhnya Ibnu Umar melihat satu kaum mengerjakan shalat dhuha, lalu Ibnu Umar mengingkari mereka dan berkata : Jika ada yang demikian dan tidak boleh tidak mengerjakannya, maka kerjakanlah dirumah-rumah kalian.

قُلْتُ :

Kemungkinan kedua adalah penolakan Ibnu Umar terhadap shalat dhuha hanya di dalam konteks sifat yang dikhususkan, yaitu mengkhususkan shalat dhuha di dalam mesjid dan melakukannya secara berjama'ah. Bukan menolak disyari'atkannya shalat dhuha secara mutlak. Karena ada atsar Ibnu Umar yang mengatakan shalat dhuha adalah bid'ah yang baik. Adapun mengerjakan shalat dhuha di dalam mesjid secara munfarid jelas tidak menyalahi syari'at. Sebagaimana sudah dituturkan oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani bahwa ada kemungkinan Nabi ﷺ berniat shalat sunnah tahyatul mesjid dan shalat dhuha secara bersamaan di dalam satu shalat di mesjid Quba.

Setelah selesai menjelaskan takwil atsar Ibnu Umar yang mengingkari shalat dhuha. Imam Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan perkataan Imam Bukhari.

قوله ما حدثنا أحد غير أم هاني 

Perkataan Imam Bukhari : Tidak ada seorang pun menceritakan kepada kami kecuali Ummu Hani.

(Maksudnya tidak ada seorang pun sahabat Nabi ﷺ yang menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dhuha kecuali Ummu Hani).

Imam Ibnu Hajar Al Asqalani menuturkan atsar yang menguatkan perkataan Imam Bukhari tersebut :

ﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺔ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺷﻴﺒﺔ ﻣﻦ ﻭﺟﻪ ﺁﺧﺮ ﻋﻦ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻟﻴﻠﻰ ﺃﺩﺭﻛﺖ اﻟﻨﺎﺱ ﻭﻫﻢ ﻣﺘﻮاﻓﺮﻭﻥ ﻓﻠﻢ ﻳﺨﺒﺮﻧﻲ ﺃﺣﺪ ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺻﻠﻰ اﻟﻀﺤﻰ ﺇﻻ ﺃﻡ ﻫﺎﻧﺊ

Di dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah dari jalur yang lain, dari Ibnu Abi Layali : Aku mengetahui (perkataan) para sahabat Nabi ﷺ dan mereka jumlahnya banyak,  tidak ada seorang pun yang mengabarkan kepada ku sesungguhnya Nabi ﷺ telah melakukan shalat dhuha kecuali Ummu Hani.

قُلْتُ :

Kemudian Imam Ibnu Hajar Al Asqalani menuturkan riwayat riwayat lain yang semakna yang menegaskan bahwa hanya Ummu Hani yang menceritakan Nabi ﷺ shalat Dhuha. Yang demikian menguatkan takwil bahwa Ibnu Umar tidak melihat Nabi ﷺ mengerjakan shalat dhuha sehingga menyangka shalat Dhuha adalah amalan yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ (bid'ah), akan tetapi bid'ah yang baik karena waktu dhuha bukanlah waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat sunnah, sehingga masuk kedalam keumuman perintah shalat sunnah mutlak.

Atsar-atsar Ibnu Umar tersebut menunjukkan pemahaman para sahabat Nabi ﷺ di dalam memahami bid'ah. Tidak semua bid'ah sesat. Karena umat muslim boleh mengamalkan ibadah yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ dengan bersandar kepada perintah yang bersifat mutlak dan tidak dilakukan pada waktu yang dilarang.

Yang demikian membantah pemahaman wahabi tentang bid'ah, dan membantah logika sesat setiap kebaikan pasti diprakarsai oleh sahabat Nabi ﷺ. Karena perkataan Ibnu Umar yang mengatakan shalat Dhuha bid'ah hasanah menunjukkan  Ibnu Umar tidak merasa yang memprakarsai, melainkan orang-orang di zamannya.

Renungkanlah..!!!

Abdurrachman Asy Syafi'iy.

Kenapa Ibnu Umar Mengatakan Shalat Dhuha Bid'ah Hasanah?

Sumber FB Ustadz : Abdurrachman Asy-Syafi'iy

17 Oktober 2021 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Kenapa Ibnu Umar Mengatakan Shalat Dhuha Bid'ah Hasanah?". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait