Istihadhah Itu Tidak Dimulai Pada Hari Ke Enam Belas

Istihadhah Itu Tidak Dimulai Pada Hari ke-16 - Kajian Islam Tarakan

Istihadhah Itu Tidak Dimulai Pada Hari ke-16

Aini Aryani

Durasi maksimal haid adalah 15 hari. Bagi wanita yang keluar darah lebih dari 15 hari biasanya meyakini bahwa 'hari pertama istihadhah-nya pasti dihitung pada hari ke-16 sejak darahnya keluar'. Ini tidak selalu tepat. Bahkan seringkali keliru.

Misal ada wanita keluar darah selama 18 hari, bagaimana cara menentukan mana hari-hari yang dianggap haid dan mana yang dianggap istihadhah?

Tergantung apakah ia bisa membedakan warna-warna darah yang keluar dari dirinya, ataukah tidak. 

Dan tergantung apakah ia punya patokan angka durasi kebiasaan haid ataukah tidak.

Pada dasarnya, wanita yang keluar darah lebih dari 15 hari, maka darah haidnya bercampur dengan istihadhah (ikhtalatha haidhuha bil istihadhah). Dia harus melakukan pemilahan: mana di antara hari-hari tersebut yang dihukumi sebagai haid dan mana yang istihadhah. 

Para ulama menetapkan rumus dan metodenya dengan melihat kondisi dan kasus yang dialami. Maka, satu wanita dengan wanita lain bisa saja berbeda dalam menetapkan haid dan istihadhahnya.

Rumus dasarnya kira-kira begini:

1. Rumus Pertama:

Jika dia adalah wanita yang bisa membedakan warna darah, dan memenuhi syarat tamyiz, maka haid dan istihadhahnya ditentukan dengan cara membedakan warna darah. 

Darah yang lebih pekat (darah kuat) digolongkan sebagai haid, sedangkan warna yang lebih muda (darah lemah) digolongkan sebagai istihadhah. Wanita jenis ini disebut sebagai "mustahadhah mumayyizah".

Contoh:

seorang wanita keluar darah selama18 hari. Angka ini melewati durasi maksimal haid. Detilnya sebagai berikut:

10 hari berwarna hitam

8 hari berwarna coklat

Maka,

10 hari dengan warna hitam itu dihukumi sebagai haid.

Sedangkan 8 hari yang berwarna coklat dihukumi sebagai istihadhah.

(Disini, istihadhahnya ternyata dihitung sejak hari ke 11 sejak keluarnya darah. Bukan hari ke 16 🙂

Catatan:

pemilahan haid dan istihadhah berdasarkan pembedaan warna darah ini hanya terjadi bila darah keluar lebih dari 15 hari. 

Kalau darah haidnya tidak melewati 15 hari ya tidak ada aturan seperti ini. Kenapa?

Sebab kalau darahnya tidak keluar lebih dari 15 hari ya tidak ada kasus istihadhah.

Jadi kalau ia keluar darah 10 hari berupa 4 hari berwarna hitam, 3 hari merah, 3 hari coklat. Maka selama 10 hari itu dihukumi haid semua. Tidak ada istihadhah.

2. Rumus Kedua:

Jika rumus pertama tak mungkin dilakukan, maka durasi haidnya dikembalikan pada adat kebiasaan haidnya. Wanita ini disebut sebagai "mu'taadah ghairu mumayyizah".

Mu'taadah itu artinya wanita yang punya adat kebiasaan haid dan masa suci. Sedangkan Ghairu Mumayyizah itu artinya 'tidak bisa membedakan warna darah'. 

Ketidak mampuannya dalam membedakan warna darah ini bisa terjadi karena beberapa sebab. Entah karena ia tak jeli dalam memperhatikan jenis-jenis warna darahnya, atau memang warna darahnya hanya 1 macam saja, atau karena kasusnya tidak memenuhi syarat tamyiz.

Untuk wanita dalam kelompok ini, cara memilah mana haid dan mana istihadhah adalah dengan mengacu pada adat kebiasaan haidnya.

Contoh:

Wanita keluar darah selama 17 hari, dan ia tak bisa membedakan warna darah yang keluar di hari-hari tersebut. Atau warna darahnya memang hanya satu macam saja, misalnya hitam saja, atau merah saja.

Jika adat kebiasaan haidnya di bulan sebelumnya adalah 8 hari, maka dari 17 hari itu yang dihukumi haid hanya 8 hari saja. Sedangkan sisanya yang 9 hari adalah istihadhah.

(Sekali lagi, istihadhah dalam kasus kedua ini juga bukan ditentukan sejak hari ke 16. Kecuali jika ia punya durasi kebiasaan haid selama 15 hari, barulah istihadhahnya dihitung sejak hari ke 16 🙂 

Note:

- Penjelasan diatas hanya berlaku bagi wanita yg keluar darah melewati durasi maksimal haid (lebih dari 15 hari).

- Sebetulnya, jenis wanita istihadhah ini ada 7 macam. tapi yang paling sering dijumpai dan dialami oleh para wanita adalah 2 kelompok di atas. Maka, Penulis cukupkan penjelasan pada 2 kelompok diatas terlebih dahulu.

Wallahu a'lam bishshawab

***

Referensi :

1. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (al-Imam an-Nawawi)

2. Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj (Ibnu Hajar al-Haitami)

3. Al-Ibanah wal Ifadhah (Abdurrahman Bin Abdillah Assegaf)

baca juga kajian tentang muslimah berikut :

Sumber FB Ustadzah : Aini Aryani

12 Oktober 2021· 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Istihadhah Itu Tidak Dimulai Pada Hari Ke Enam Belas". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait