Salam-Salaman Selesai Shalat

Salam-Salaman Selesai Shalat

SALAM-SALAMAN SELESAI SHALAT

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq 

Mayoritas ulama dulu hingga hari ini menfatwakan bahwa salam-salaman selesai shalat hukumnya mubah bahkan ada yang berpendapat mustahab (Disukai). Berikut diantara petikan fatwanya :

Al Imam ‘Izzuddin bin Abdussalam berkata :  “Bid’ah-bid’ah mubahah diantara contohnya adalah : bersalaman setelah selesai shalat, di antaranya juga berlapang-lapang dalam hal-hal yang nikmat  berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, melebarkan pakaian  kebesaran untuk ulama, dan melebarkan lengan baju.” (Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/173)

 Imam An Nawawi berkata : “Bersalaman merupakan perbuatan yang disunahkan dalam keadaan apa pun. Adapun kebiasaan manusia saat ini bersalaman setelah shalat shubuh dan ‘ashar, maka yang seperti itu tidak ada dasarnya dalam syariat, tetapi itu tidak mengapa. Karena pada dasarnya bersalaman adalah perbuatan yang dianjurkan." (Raudhatuth Thalibin, 7/438)

Imam Abul Hasan Al Mawardi berkata : “Jika seorang imam sudah selesai dari shalatnya, dan  jika yang shalat di belakangnya adalah seorang laki-laki, bukan wanita, maka dia bersalaman setelah selesai shalat dengan mereka." (Al Hawi Al Kabir, 2/343)

Imam Ibnu Hajar Al Haitami berkata : “Tidak ada dasarnya bersalaman setelah shalat subuh dan ‘ashar, tetapi itu tidak mengapa, karena itu termasuk makna global dari bersalaman, dan Pembuat syariat telah menganjurkan atas hal itu.” (Tuhfatul  Muhtaj, 39/448)

 Imam Syihabuddin Ar Ramli berkata : “Sesungguhnya apa yang dilakukan manusia berupa bersalaman setelah shalat tidaklah ada dasarnya, tetapi itu tidak mengapa.” (Fatawa Ar Ramli, 1/385)

Syaikh ‘Athiyah Shaqr berkata :  “Pendapat yang dipilih adalah bahwa hal itu tidaklah haram, dan hal itu telah termasuk dalam anjuran bersalaman ketika bertemu yang dengannya Allah Ta’ala akan menghapuskan kesalahannya, dan saya berharap perkara seperti ini jangan terus menerus diributkan. … (Fatawa Dar Al Ifta’ Al Mishriyah, 8/477)

Diantara dalil yang digunakan adalah :

1. Dalil umum tentang bersalaman.

عَن قلَدَة بن دِعَامَة الدَّوْسِيْ رَضِيَ الله عَنهُ قالَ قلْتُ لاَنَسْ : اَكَانَتِ اْلمُصَافحَة فِى اَصْحَابِ رَسُوْلِ الله, قالَ نَعَمْ 

Dari Qaladah bin Di’amah berkata : "Saya berkata kepada Anas bin Malik, apakah mushafahah itu dilakukan oleh para sahabat Rasul ? Anas menjawab : Iya."

2. Hadits Zaid bin Aswad.

 اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وَسَلّمْ. وَقالَ: ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأخُذوْنَ بِيَدِهِ يَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ 

 "Zaid shalat bersama Rasulullah, lalu setelah shalat para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya." (HR. Bukhari).

Wallahu a'lam.

Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

Kajian  · 25 September 2021 pada 13.23  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Salam-Salaman Selesai Shalat". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait