Keutamaan ke Masjid

Keutamaan ke Masjid

Keutamaan ke Masjid

Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مَنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

“Barang siapa yang bersuci di rumahnya, lalu berjalan ke rumah dari rumah-rumah (yang dimuliakan) Allah (maksudnya : masjid) untuk menunaikan kewajiban dari berbagai kewajiban Allah, maka dua langkahnya, yang satu akan menghilangkan satu kesalahan, dan yang kedua akan mengangkat satu derajat.”(HR. Muslim).

Hadis di atas memberikan pencerahan kepada kita sekalian akan keutamaan berjalan menuju masjid dalam keadaan telah bersuci dari rumah untuk menunaikan shalat fardhu secara berjama’ah.  Satu langkah akan menghilangkan satu kesalahan, dan satu langkah yang lain akan menaikkan satu derajat. Kesalahan yang dihapus di sini adalah dosa-dosa kecil yang berkaitan dengan Allah Ta’ala.

Adapun dosa besar dan dosa yang terjadi di antara para hamba, tidak terhapus. Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas ulama). Kenapa tidak bisa dihapus ?, karena dosa besar harus diiringi dengan taubat nasuha, sedang dosa yang terjadi di antara para hamba, harus mendapatkan istihlal (pemaafan) dari orang yang menjadi obyek perbuatan dosa tersebut. Jika tidak, maka tidak akan pernah terampuni sampai hari kiamat kelak. 

Dalam melangkah menuju masjid, diusahakan sebisa mungkin sudah dalam kondisi bersuci (berwudhu) sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadis. Ini kondisi yang paling sempurna. Adapun jika tidak, kita berharap tetap mendapatkan fadhilah di atas karena ada sebagian ulama yang tidak mempersyaratkan hal itu. Menurut mereka, penyebutan kalimat “telah bersuci di rumahnya”, bukanlah merupakan batasan yang diperhitungkan untuk meraih keutamaan dalam hadis di atas. Karena hal itu, secara umum hanya bisa dilakukan oleh mereka yang rumahnya dekat dengan masjid. (Hasyiyah As-Sindi : 1/431, Dalil Al-Falihin : 6/540).

Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika ada kekurangan.

(Abdullah Al-Jirani)

Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani

4 September 2021 pada 06.16  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Keutamaan ke Masjid". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait