Hukum Ucapan Insyaallah

Hukum Ucapan Insyaallah - Kajian Islam Tarakan

HUKUM UCAPAN INSYAALLAH

 Afwan yai, apa hukum dari mengucapkan kata insyaallah jika hendak melakukan sesuatu? Apakah disunnahkan atau bahkan diwajibkan ? Sehingga berdosa jika mengatakan akan melakukan seuatu tapi tidak mengatakan insyaallah ? Karena ada yang bilang Nabi saja langsung ditegur oleh Allah ketika tidak mengucapkannya. Mohon penjelasannya.

✔️Jawaban

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Hukum mengucapkan insyaallah dikala mengatakan sesuatu yang berupa rencana atau keinginan adalah sunnah menurut kesepakatan para ulama. Berkata al Imam Nawawi rahimahullah :

يستحب للإنسان إذا قال سأفعل كذا أن يقول إن شاء اللَه تعالى

“Dianjurkan bagi seseorang jika mengatakan ‘aku mau melakukan demikian’ hendaknya mengatakan Insya Allah ta’ala.”[1]

Berkata al imam Ibnu Muflih rahimahullah :

وتعليق الخبر فيها بمشيئة الله مستحب

“Memberikan tambahan kata ‘insyaallah’ dalam memberikan kabar, hukumnya mustahab (dianjurkan)”. [2]

Dalilnya diantaranya adalah firman Allah ta’ala berikut ini :

وَلاَتَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَلِكَ غَدًا . إِلآ أَن يَشَآءَ اللهُ

“Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan terhadap sesuatu, ‘Sesungguhnya aku akan mengerjakan itu besok pagi’, kecuali (dengan menyebut), ‘Insyaallah’…” (QS. Al Kahfi: 23-24)

 Al imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat diatas adalah berisi pelajaran adab, bukan pewajiban. Beliau berkata :

هذا إرشاد من الله لرسوله صلوات الله وسلامه عليه ، إلى الأدب فيما إذا عزم على شيء ليفعله في المستقبل ، أن يرد ذلك إلى مشيئة الله - عز وجل - علام الغيوب ، الذي يعلم ما كان وما يكون ، وما لم يكن لو كان كيف كان يكون

“Allah subhanahu wa ta’ala memberi petunjuk kepada Rasul-Nya tentang adab bila hendak mengerjakan sesuatu yang telah ditekadkannya di masa mendatang, hendaklah ia mengembalikan kepada kehendak Allah yang maha Mengetahui hal yang gaib, yang mengetahui apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi, dan juga yang Mengetahui apa yang tidak akan terjadi...”[3]

 Asbabun nuzul ayat diatas berkenaan dengan peristiwa di mana Rasulullah shallahu’alaihi wassalam diminta untuk menceritakan tentang ashabul kahfi dan kisah Dzul Qarnain. Beliau berjanji akan menceritakan keesokan harinya dengan harapan pada esok hari beliau sudah mendapatkan wahyu. Dan Rasulullah berjanji tapi tidak mengucapkan Insyaallah. Maka Allah menegur beliau  lewat ayat tersebut.

 Hukum mengucap insyallah bisa berubah menjadi haram jika diiringi dengan niat untuk tidak menepati janji dari pengucapnya. Bahkan dosanya menjadi berlipat ganda. Dosa pertama adalah berkata dusta dan dosa kedua yaitu sengaja mempermainkan lafadz jalalah.

 Berkaya al Imam Al Auza’i rahimahullah :

الوعد بقول: إن شاء الله، مع اضمار عدم الفعل نفاق

“Berjanji dengan mengucapkan ‘insyaallah’, sambil meniatkan dalam hati untuk tidak melakukannya, ini adalah kemunafikan”.[4]

 📚Wallahu a’lam.©AST

 __

[1] Syarh Nawawi ‘ala muslim (11/118)

[2] Al Adabusy Syar’iyya (1/33)

[3] Ibnu Katsir (2/75)

[4] Jami’ Al Ulum wal Hikam (2/482).

Sumber WAG : SUBULANA I

23 September 2021

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Ucapan Insyaallah". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait