Bidah Bilal Dijadikan Syariat Sunnah

Bid'ah Bilal Dijadikan Syariat Sunnah

BID'AH BILAL DIJADIKAN SYARIAT SUNNAH

Nabi Shalallahu alaihi wassallam tidak pernah memerintahkan (bersabda) dan memberi contoh kepada siapapun termasuk sahabat BILLAL.

Dan nabi pun tidak mengetahui bahwa BILAL senantiasa sholat sunnah selepas wudhu, hingga Allah Subhanahu Wata 'ala memberi tahu hal tersebut kepada nabi dan mendengar suara terompah nya disurga.

Ternyata bid' ah BILAL tersebut yang pada awalnya tidak terdapat dalam syariat baik ayat, hadits (sabda) nabi, ataupun contoh justru diterima Allah.

Hingga selepas nabi bertanya kepada BILAL tentang amalan BID'AH tersebut yang justru diterima oleh Allah maka nabi pun bersabda dan mensunnahkan BID'AH BILAL tersebut sebagai syariat sunnah sholat wudhu. 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ لِبِلاَلٍ: «يَا بِلاَلُ، حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ، فَإنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ في الجَنَّةِ» قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْرًا فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ،وَهَذَا لَفْظُ البُخَارِي.

«الدَّفُّ» بِالفَاءِ: صَوْتُ النَّعْلِ وَحَرَكَتُهُ عَلَى الأَرْضِ، واللهُ أعْلَم.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Bilal, “Wahai Bilal, ceritakanlah kepadaku tentang satu amalan yang engkau lakukan di dalam Islam yang paling engkau harapkan pahalanya, karena aku mendengar suara kedua sandalmu di surga.” Bilal menjawab, “Tidak ada amal yang aku lakukan yang paling aku harapkan pahalanya daripada aku bersuci pada waktu malam atau siang pasti aku melakukan shalat dengan wudhu tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan untukku.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafal hadits ini adalah milik Bukhari) [HR. Bukhari, no. 443 dan Muslim, no. 715]. Ad-daffu adalah suara sandal dan gerakannya di atas tanah, wallahu a’lam.

Allah yang menerima dan memperbesar balasan suatu amalan setelah Allah mempermudah hamba dalam ibadah NYA.

BAHWA HAL TERSEBUT BID'AH BILAL, YANG KEMUDIAN DISETUJUI NABI.

SEHINGGA MENJADI SUNAH TAQRIRIYAH.

FATWA IMAM AL QOSTHOOLANI

Adapun perbuatan Bilal radhiallahu ‘anhu yang selalu sholat dua raka’at setelah berwudhu tersebut, adalah ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam MASIH HIDUP.

Perkara yang di katakan atau dilakukan oleh seorang Sahabat ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam MASIH HIDUP, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyetujuinya tidak mengingkarinya, maka itu adalah yang disebut SUNNAH TAQRIRIYAH.

Perbuatan yang dilakukan seorang Sahabat, dan disukai oleh Rasulullah, maka yang dilakukan oleh seorang Sahabat Rasulullah tersebut menjadi SUNNAH.

Al-Qostholaani rahimahullah berkata :

وَإِنَّمَا صَارَ ذَلِكَ سُنَّةً لِأَنَّهُ فُعِلَ فِي حَيَاتِهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَاسْتَحْسَنَهُ وَأَقَرَّهٌ

“Hanyalah hal itu menjadi SUNNAH, karena dikerjakan di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dianggap baik oleh Beliau dan disetujuinya”. (Irsyaad As-Saari 5/261).

APAKAH BILAL DIPERINTAH OLEH NABI..?? 

FATWA AL - HAFIDH IBNU HAJAR 

Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam kitab Al-Fath mengatakan:

Dari hadits tersebut dapat diperoleh pengertian, bahwa ijtihad menetapkan waktu ibadah diperbolehkan.

Apa yang dikatakan oleh Bilal kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi wassallam adalah hasil istinbath (ijtihad)-nya sendiri dan ternyata dibenarkan oleh beliau Shalallahu Alaihi Wassallam .

(Fathul Bari jilid 111/276).

SETELAH NABI MEMBENARKAN IJTIHAD BILAL, MAKA NABI PUN BERSABDA TENTANG KEUTAMAANNYA DENGAN LANDASAN MIMPI SANDAL BILAL.

MAKA JADILAH BID'AH BILAL SEBAGAI SYARIAT 

👇👇👇👇👇

Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu Lainnya

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu,ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ

“Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, no. 234)

Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaat dengan tidak mengucapkan pada dirinya (konsentrasi ketika shalat), maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya ada anjuran shalat dua rakaat setelah berwudhu.”

Imam Nawawi rahimahullah berkomentar, “Dianjurkan dua rakaat setelah wudhu karena ada hadits shahih tentang itu.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzab, 3:376)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang untuk shalat, hal itu dikatakan oleh Syafi’iyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 5:345)

Zakariya Al-Anshari dalam kitab ‘Asna Al-Mathalib (1:44) mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu, shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapan pun..

SILAHKAN SALIN/ COPAS /SHARE

Abdillah Latief /BY/BT/MH Abduh Ariqin.

"Agustus 2020"

*****

Baca juga kajian Sunnah berikut :

  1. Kesunnahan Melafalkan Niat
  2. Bidah Bilal Dijadikan Syariat Sunnah
  3. Sunah-sunah Salat Yang Selalu Dipermasalahkan
  4. Lahir Lalu Meninggal, Apakah Masih Disunahkan Untuk Diakikahi?
  5. Bolehkah Shalat Sunnah Saat Khatib Khutbah?

Sumber FB  : Abdillah Latief

12 September 2021 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Bidah Bilal Dijadikan Syariat Sunnah". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait