Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam

Pendapat beliau ini (di flyer terlampir) merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama muslimin.

Kaidah dalam beragama, pertama : ikut ijma' (kesepakatan empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali). Tapi yang benar-benar ijma', ya. Karena kesepakatan mereka, berkedudukan seperti ijma ulama muslimin. Jika tidak, maka ikut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Karena pendapat mereka 99% di atas kebenaran alias jarang salah (bukan berarti tidak bisa salah). Jika tidak, maka ikut pendapat salah satu atau dua dari imam mazhab yang empat. Jika tidak, ikut pendapat para imam yang merupakan murid-murid mereka.

Insya Allah, kalau ini kita jalani, akan selamat dunia akhirat. Amin. Barakallahu fiikum. 

(Abdullah Al-Jirani)

*redakasi aslinya dalam bahasa Arab bisa dilihat di kolom komentar.

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam

Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani

9 Agustus 2021 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait