Tata Cara Menikah Yang Baik

Tata Cara Menikah Yang Baik - Kajian Islam Tarakan

TATA CARA MENIKAH YANG BAIK

Luthfi Bashori

Prosesi pernikahan yang berlaku di tengah masyarakat itu banyak ragamnya. Ada yang memerlukan pengeluaran dana yang sangat besar dan signifikan, bahkan hingga Rp 1 Miliar, sebagaimana yang umumnya dilakukan oleh keluarga elit, hingga pelaksanaanya begitu tampak ‘Waah’.

Namun tak jarang sebuah pernikahan itu dilaksanakan dengan sangat sederhana, seperti menikah di kantor KUA, dengan acara resepsi pun sekedar mengundang kerluarga dan tetangga kanan kiri di kampung, hingga tidak membutuhkan dana kecuali hanya beberapa juta rupiah saja.

Ada pula pernikahan yang dilaksanakan dengan pertimbangan secara syariat, namun tak jarang pula pernikahan yang dilaksanakan secara adat, baik itu adat yang tidak bertentangan dengan syariat, maupun pernikanah yang menabrak aturan syariat.    

Sebenarnya, seseorang yang akan menikah itu, tidaklah terlalu sulit dan tidak pula terlalu mahal biayanya, karena kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh pihak calon kemanten laki itu adalah, menyiapkan uang untuk bayar mahar yang umum dilakukan oleh masyarakat kalangan bawah, cukup dengan mahar Rp 100.000,-  

Kemudian, agar pernikahan mendapat pengakuan negara secara resmi, maka pihak calon laki perlu menyiapkan uang pendaftaran di tahun 2021, Rp 600.000,- itupun jika menginginkan pelaksanaannya di luar kantor KUA dan di luar jam kerja, namun jika pelaksanaannya di kantor KUA di saat jam kerja, biayanya gratis tanpa dipungut apapun. Selebihnya adalah biaya jamuan bagi para undangan, dan di sinilah letak sebuah keluarga itu diuji, bagaimana cara mereka mengambil kebijakan dalam melaksanakan pernikahan tersebut.

Mengapa sebuah pernikahan terkadang harus memakan biaya yang sangat tinggi bahkan terkesaan berlebih-lebihan? Tiada lain karena pertimbangan gengsi keluarga sebagai penyebab utamanya.

Rasulullah SAW bersabda, “Tampakkanlah pernikahan kalian dan sembunyikanlah khitbah (lamaran) kalian. (HR. Imam Ad-Dailami melalui St. Ummu Salamah RA).

Umumnya yang berlaku di tengah masyarakat, saat mengadakan acara lamaran, maka yang diundang hanyalah seputar keluarga dekat dan tetangga kampung yang berada di sekeliling rumah, atau tokoh masyarakat terdekat. Cara seperti ini sudah sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.

Adapun arti, “Tampakkanlah pernikahan kalian” maksudnya agar pernikahan itu disaksikan oleh orang banyak, sehingga masyarakat mengetahui pasangan kemanten saat sudah resmi menikah, tentu dalam hal ini banyak mengandung maslahat (kebaikan) bersama.

Mengapa lamaran tidak disunnahkan untuk diramaikan seperti acara aqad dan resepsi pernikahan? Tujuannya jika dalam perjalanan bertunangan itu ada problem di antara calon kemanten hingga tidak sampai pada jenjang pernikahan (putus sebelum nikah), maka tidak akan menimbulkan mafsadat (kerusakan/kerugian) pada kedua belah pihak yang bersangkutan.

Sumber FB Ustadz : Luthfi Bashori

29 Juni 2021 pada 10.01  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Tata Cara Menikah Yang Baik". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait