Hukum Allah vs Hukum Manusia

Hukum Allah vs Hukum Manusia - Kajian Islam Tarakan

Hukum Allah vs Hukum Manusia

Sejak kenalan dengan kajian keislaman di sekolah dan kampus, saya dulu sering diperkenalkan dengan dua hukum yang dianggap bertentangan, yaitu hukum Allah dan hukum buatan manusia. 

Doktrinnya bahwa yang benar dan harus dibela adalah hukum Allah, sedangkan selain hukum Allah adalah hukum buatan manusia. Dan hukum manusia itu batil, keliru, jahiliah dan harus diperangi.

Kalau dilanjutkan, hukum Allah itu Al-Quran dan Sunnah. Sehingga di luar Al-Quran dan Sunnah, sudah pasti hukum buatan manusia. Hukum buatan manusia tidak boleh ditaati, karena bukan hukum Islam. Begitu kira-kira inti doktrinnya. 

Hukum yang bukan Qur'an Sunnah harus dimusuhi, dihabisi, dan kita wajib berjiihad untuk menghilangkannya dari muka bumi selama-lamanya.

Berarti Pancasila, UUD45, segala bentuk perundangan mulai dari level presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota, camat, lurah, sampai peraturan sekolah, itu adalah hukum jahiliyah,  hukum batil, hukum kafir, dan haram. 

Alasannya sederhana sekali, karena semua itu bukan Qur'an dsn Sunnah. Pokoknya yang bukan Qur'an Sunnah itu kafir. 

Jadi semua peraturan selama tidak ada dalam Quran Sunnah kudu dilanggar, setidaknya diingkari dalam hati sebagai wujud keimanan kita kepada Allah.

Bertauhid secara Mulkiyah itu hanya mengakui Allah sebagai raja, maka hanya hukum Allah saja yang boleh kita pegang. 

Kalau masih mau dianggap sebagai orang beriman, kita mutlak wajib menolak semua hukum, aturan, undang-undang kecuali hanya Al-Quran dan Sunnah. 

Kalau belum sampai taraf itu, aqidah kita belum dianggap sah, belum lurus dan masih menyimpang. Syahadat kita masih belum bermakna. Makrifat kita kepada Allah belum sampai makrifah yang sebenarnya. 

Kencang sekali doktrin yang ditanamkan itu. Nyangkut sampai ke ulu hati. 

oOo

Maka zaman SMA gitu mana mau saya ikut peraturan bikinan manusia, itu kan batil, karena bukan Qur'an Sunnah. Kalau pun saya patuh, ya cuma pura-pura patuh saja, sekedar taktik dan siasat. 

Jauh di lubuk hati, saya mengingkari semua peraturan di level manapun, kecuali hanya  Qur'an dan Sunnah. 

Pokoknya heboh lah . . . 

Kalau mengenang masa-masa culun penuh indoktrinasi kayak gitu, saya rasanya antara mau tertawa terpingkal-pingkal tapi juga sedih banget. 

Tertawa karena sebegitu bloon nya saya dulu, kok ya mau saja didoktrin oleh kalangan yang ngomong asal goblek seenaknya. 

Lha masak semua peraturan selain Qur'an dan Sunnah itu batil? 

oOo 

Bagaimana kalau saya bikin perjanjian utang piutang dengan sesama muslim? Apakah perjanjian itu kudu dilanggar karena termasuk bikinan manusia dan bukan Qur'an Sunnah?

Ketika dulu Nabi SAW bikin perjanjian Piagam Madinah atau Perjanjian Hudaibiyah, apakah juga batil dan kudu dilanggar karena juga bukan Qur'an dan Sunnah?

Ketika menara pengawas di Bandara (ATC) mengatur sekian banyak pesawat untuk terbang dengan kecepatan atau ketinggian tertentu, apakah juga kudu diabaikan saja, karena bukan Quran Sunnah?

Seandainya saya saat ini bisa masuk ke mesin waktu dan menemui diri saya sendiri di zaman SMA dulu, pasti terjadi dialog seru. Dan dengan mudah saya bisa patahkan cacat logika diri saya sendiri.

Ya iyalah, cuma anak SMA gitu loh. 

Kalau perlu saya akan temui tokoh-tokoh tidak bertanggung-jawab yang pernah mendoktrin saya. Berarti kan masih muda-muda juga kan.

Paling cuma saya sentil dikit, makhroj dan tajwid udah bener apa belon? Atau ajak ngomong Bahasa Arab lah. Pasti cepupuan dan celingukan.

Nulis Arab masih ceker bebek nggak?

oOo

Tapi harus saya akui untuk sampai kepada titik yang sekarang ini juga tidak mudah. Panjang kali lebar perjalanan saya. Kalau diceritain bisa jadi berkilid-jilid sequelnya. 

Tapi yang paling menentukan akhirnya saya memutuskan untuk serius belajar ilmu Hukum Islam. biar tidak ngawur sengawur-ngawurnya. 

Dan untuk itu saya perlu kuliah berahun-tahun di Fakultas Syariah, biar saya mengerti konsep hukum Islam. Khususnya pembagian hukum hudud dan hukim ta'zir.

Jadi hukum Islam itu ada dua, yaitu hukum hudud dan hukum ta'zir. Hudud itu bentuk hukuman yang teknisnya 100% ditetapkan Allah SWT. Contohnya pencuri dipotong tangannya. Wajib dilaksanakan, namun untuk itu banyak syaratnya. 

Bila satu saja syarat itu tidak terpenuhi, maka hudud justru tidak boleh dijalankan. 

Oh ya, masak sih?

Ya iya. Itulah bedanya orang teriak hukum Islam tapi nggak belajar cuma modal teriakan doang dengan yang kuliah betulan. Memang gitu ketentuan dari Allah SWT sebagai Tuhan. 

Kalau syarat-syarat itu tidak terpenuhi, apakah si pelakunya dilepas begitu saja? 

Ya, nggak. Kan masih ada hukum ta'zir. 

Eits, hukum ta'zir? Apa itu? Hukum Allah juga, bukan?

Ya iya lah hukum Allah, masak hukum setan? 

Hukum hudud dan hukum ta'zir itu dua-duanya hukum Allah juga. Allah SWT dalam beberapa hal memang memangambil alih segala detail hukum, tapi tidak semuanya. Sebagian besarnya lagi diserahkan kepada hakim. 

Dan hakim itu manusia, bukan Allah juga bukan malaikat. Allah SWT serahkan kepada hakim bentuk hukumannya. Jadi terserah hakimnya. Itulah hukum ta'zir. 

Nah coba bandingkan dengan doktrin di atas, masak hukum itu hanya Qur'an Sunnah? Kalau tidak ada keterangannya di Qur'an Sunnah, terus gimana? Serahkan pada hakim. Dan hakimnya manusia. 

oOo

Tapi logika njelimet macam itu mana ngerti saya waktu itu? Kan saya masih jadi anak ingusan duduk di SMA negeri. Mana paham teknis Islamic Jurisprudence sedetail itu? 

Jangankan saya, yang tukang doktrinin saya pun pastinya pada nggak paham. 

Ternyata saya usut-usut mereka pun tidak pernah belajar ilmu syariah. Kerjaannya mendoktrin anak kecil dengan cara tidak bertanggung-jawab, tanpa bekal ilmu agama yang mumpuni. 

Boro-boro sistem hukum, lha wong bahasa Arabnya pun nol besar. 

Makanya, mudah sekali mencirikannya, yaitu ngomongnya cuma sebatas Qur'an Sunnah saja. Kayak ada detail penjabarannya, dia pun nggak paham juga. 

Pokoknya ngelawan dulu, ngeyel dulu, hantam sana hajar sini, sikat habis. Urusan paham apa nggak paham, itu urusan belakangan saja.

Lagian yang didoktrin kan anak ingusan kemarin sore yang juga lagi dipompakan semangat. Pokoknya tsiqoh saja. Nggak usah banyak cingcong, yang penting sami'na wa atha'na. 

Jangan kayak Yahudi yang kebanyakan protes dan banyak tanya. Kalau untuk Qur'an Sunnah, pokoknya ikuti saja, jangan banyak membantah. 

Tegakkan Hukum Islam . . . Hancurkan hukum manusia.. 

Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat

25 Juli 2021 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Allah vs Hukum Manusia". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait