Kompilasi Hukum Islam

Kompilasi Hukum Islam - Kajian Islam Tarakan

KHI

Oleh Ahmad Sarwat, Lc.MA

Istilahnya KHI singkatan dari Kompilasi Hukum Islam. Kalau kisah lahirnya KHI ini sudah banyak yang menuliskannya. 

Salah satunya ditulis oleh Ustazd Ahmad Zarkasih, Lc dengan judul Pasal Waris Bermasalah Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam). 

Bukunya dalam bentuk file pdf, silahkan download secara halal dan gratis serta resmi official disini http://rumahfiqih.com/pdf/250 

Yang mau saya tulis disini bukan tentang KHI, tapi sikap para pendukungnya. Karena saya sering kali bertemu dan bersirobok dengan mereka. Khususnya kalau lagi memecahkan masalah pembagian waris alias Faraidh.

Kesan yang saya dapatkan bahwa para pendukung KHI ini rata-rata memang punya daya bela dan daya juang yang tinggi. Sekedar untuk menghaluskan saja, dari pada saya bilang : Kombatan.

Di sebuah Pelatihan Dasar Faraidh Online beberapa waktu yang lalu, ada peserta yang menghabiskan durasi setengah jam untuk mendebat Nara sumber, hanya gara-gara membela mati-matian KHI yang dipujanya. 

Rupanya si peserta itu gak terima materi ilmu Faradih yang diajarkan. Katanya, ilmu Faraidh yang diajakan itu menurutnya keliru, salah, ketinggalan zaman, kuno, usang, konvensional, tidak adil dan harus dikoreksi. 

Harus diganti pakai KHI, karena menurutnya ilmu fiqih khususnya ilmu Faraidh itu sangat tidak manusiawi,  timpang sebelah, cenderung zhalim dan harus dikritisi untuk hari ini. 

Selain itu di banyak kasus yang lagi saya pecahkan hitungan waris, tokoh-tokoh pembela KHI seringkali bermunculan. Kadang muncul lewat mulut seorang ahli hukum (lawyer), kadang juga dari guru atau dosen Pendidikan Agama Islam

Dan tidak sedikit pembelaan terhadap KHI ini keluar dari mulut para ustadz yang diundang untuk membantu membagi waris. 

Yang agak saya sesalkan justru yang terakhir ini. Bukan apa-apa, kalau yang ngomong kayak gitu kalangan ahli hukum positif yang tidak paham ilmu fiqih, saya bisa maklum. 

Wajarlah, kan dia tidak pernah belajar fiqih Islam. Yang dia pelajari macam-macam hukum, termasuk hukum adat dan hukum barat. Hukum Islam sih mungkin dapat mata kuliahnya sewaktu di S1. Tentu saja dengan porsi ala kadarnya. 

Tapi kalau dia seorang ustadz, biasa mengajar ilmu fiqih pakai kitab kuning, rujukannya kitab fiqih Syafi'i yang turats dan muktamad, tapi giliran bagi waris kok tiba-tiba menyeberang ke KHI, saya tidak habis pikir.

Urusan qunut shubuh, tarawih 23 rakaat, melafazhkan ushalli, adzan Jum'at dua kali, batal suntuhan kulit suami istri dan sejenisnya, kenceng banget dan fanatik habis. 

Tapi kenapa giliran bagi waris, Mazhab Syafi'i nya ditendang jauh-jauh lalu diinjak-injak? 

Saya tidak habis pikir. Kira-kira cekok dan obat apa yang dijejalkan ke mulutnya sampai sejauh itu melangkah ke derajat bela mati-matian KHI dan buang Mazhab Syafi'i. 

Padahal biasanya kalau berdalil selalu pakai qaul ulama, bahkan sampai dikutipkan 'ibaroh aslinya dari para fuqaha Syafi'iyah.

Giliran bela-belain KHI, saya tanya iseng saja, Ibarohnya mana, Kiyai? 

Rupanya beliau tersinggung dan marah. Diam lama sekali, lalu tiba-tiba menjawab begini : 

Tidak semua masalah fiqih kudu pakai ibaroh. Agama itu kan dinamis, kita harus pakai logika. Jangan apa-apa kudu ikut kitab.

Wah saya menyesal nggak sempat saya merekam pernyataan seperti itu. 

Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat

Kajian · 20 Juni 2021 pukul 13.49  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Kompilasi Hukum Islam". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait