Geliat Kajian Fiqh Mazhab Syafi’i di Indonesia

Geliat Kajian Fiqh Mazhab Syafi’i di Indonesia - Kajian Islam Tarakan

Geliat Kajian Fiqh Mazhab Syafi’i di Indonesia

Mufti pertama kerajaan Saudi Arabia (KSA), yaitu Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh (w. 1389 H/1969 M) rahimahullah menyatakan : 

“Bermazhab dengan salah satu mazhab dari empat mazhab yang ada (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali), merupakan perkara yang diperbolehkan. Bahkan hal itu berdasarkan ijma’ (konsensus) ulama atau seperti ijma’. Tidak ada larangan di dalamnya, sebagaimana (diperbolehkan) untuk menisbahkan diri kepada salah satu imam dari imam yang empat (Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal), karena mereka adalah para imam berdasarkan ijma’ ulama muslimin.”

(Fatawa wa rasail syekh Muhammad bin Ibrahim, jilid : II, hlm. 17, cetakan pertama Mathba’ah Al-Hukumah, Mekah, tahun : 1399 H)

Jadi, mereka yang memutuskan diri untuk bermazhab dengan salah satu mazhab (wa bil khusus mazhab Syafi’i) dari empat mazhab yang telah tersebut di atas bersama dengan mayoritas umat muslim di dunia, tidak perlu untuk dirisaukan. Karena mereka berusaha untuk mengikuti dan menghidupkan tradisi keilmuan para ulama Salaf dari masa ke masa. Cukup didoakan saja, agar kesadaran akan urgensi bermazhab dari umat muslim di Indonesia yang sudah berkembang pesat ini, bisa semakin pesat lagi.

Sekarang ini, aroma kajian fiqh mazhab telah tercium begitu kuat menjangkiti seluruh lapisan masyarakat. Dari mulai anak muda sampai orang tua. Dari yang tidak pernah makan bangku sekolahan sampai para akademisi. Dari gen y sampai gen z. Dari yang asalnya tidak bermazhab sampai yang antipati dengan mazhab. Dari pedesaan sampai kota-kota metropolitan. Sudah mulai menjadi “trend” yang digandrungi oleh banyak orang. 

Sebagian mereka sampai memberikan testimoni, kalau belajar fiqh tidak dengan metode mazhab, rasanya ‘garing’, bagai sayur tanpa garam. Para penerbit buku di Indonesia mulai berbodong-bondong menerjemahkan dan menerbitkan buku-buku fiqh mazhab syafi’i. Mereka tahu, saat ini mazhab Syafi’i punya pangsa pasar dan nilai jual yang sangat menjanjikan. Benar-benar jeli.

Semoga semua ini menjadi indikasi akan bangkitnya semangat keilmuan yang berliterasi dan bermanhaji sebagaimana yang telah dibawa dan dianjarkan oleh para ulama Nusantara tempo dulu. Amin ya Rabbal ‘alamin. 

(Abdullah Al-Jirani)

***

Foto : Kitab Hasyiyah At-Tarmasi (tujuh jilid), salah satu karya ulama Indonesia, yaitu Syekh KH. Muhammad Mahfudz At-Tarmasi Al-Indonesi (w. 1920 M) rahimahullah, dari Tremas, Pacitan, Jatim, tersimpan di perpustakaan masjid Haram, Mekah, KSA. (kenang-kenangan umrah 2 tahun lalu)

Baca juga kajian ulama tentang mazhab berikut :

  1. Hukum Puasa Rajab Menurut Ulama Mazhab
  2. Manfaat Bermazhab - Kajian Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah
  3. Bermazhab Pasti Fanatik Buta?
  4. Fikih Mazhab vs Fikih Anti Mazhab
  5. Kami Ikut Ulama

Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani

5 Juni 2021 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Geliat Kajian Fiqh Mazhab Syafi’i di Indonesia". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait