Bukan Cacat Rujuk Dari Pendapat

Bukan Cacat Rujuk Dari Pendapat - Kajian Islam Tarakan

Bukan Cacat Rujuk Dari Pendapat

Ada anggapan bahwa merubah pendapat berarti plin-plan, tidak konsisten, bunglon dan sebagainya. Ini mungkin benar kalau pendapat yang berubah-rubah itu berangkat dari hawa-nafsu, kepentingan, dan sebagainya. Adapun merubah pendapat karena menemukan dalil yang lebih kuat dan argumentasi yang lebih meyakinkan tentu ini sebuah kemestian dan patut dibanggakan. Bahkan ini membuktikan bahwa seseorang tak pernah berhenti mengkaji, meluaskan bacaan dan melihat sesuatu dari sudut pandang yang berbeda.

Kita ambil contoh sederhana. Kalau kita termasuk orang yang rajin ikut pengajian dan memiliki sedikit dasar ilmu agama, lalu kita ditanya, apa hukumnya memanjangkan jenggot? Kemungkinan besar jawaban kita adalah hukumnya wajib. Kalau ada pertanyaan lanjutan, kenapa wajib? Kita akan menjawab, karena ada perintah Nabi Saw untuk memanjangkannya. Kalau kita ditanya lagi, apa haditsnya? Tidak akan sulit bagi kita untuk menemukan haditsnya ; bisa menggunakan aplikasi Syamilah, bisa juga dengan searching di 'Syekh' Google. Haditsnya adalah : 

قصوا الشوارب وأعفوا اللحى خالفوا المشركين 

"Cukur kumis dan panjangkan jenggot. Berbedalah dengan orang-orang musyrik." 

Redaksi hadits ini menggunakan kata perintah. Sesuatu yang diperintah berarti wajib. Andai kita pernah belajar Ushul Fiqih, kita akan mempertegas jawaban kita dengan menukil kaidah Ushul yang sangat populer : 

الأصل فى الأمر للوجوب 

"Yang asal pada perintah adalah untuk wajib."

Kita pun memberikan kesimpulan akhir, "Jadi, memanjangkan jenggot itu adalah wajib dan mencukurnya adalah haram." Mungkin kita juga akan menambahkan, "Kewajiban memanjangkan jenggot ini semakin dipertegas lagi dengan kalimat Nabi di bagian akhir hadits, "Berbedalah dengan orang-orang musyrik." Berarti orang-orang yang tidak memanjangkan jenggotnya, apalagi mencukurnya sampai habis, ia telah melakukan dosa besar karena ia serupa dengan orang-orang musyrik." 

Sampai di sini kita 'lega' karena telah memberikan jawaban menggunakan dalil yang shahih. Kita bahkan menguatkannya dengan kaidah Ushul. Rasanya diri ini sudah layak disandingkan dengan para fuqaha dan ushuliyyin. Dalam hati kita mungkin berbisik, "Ternyata ilmu itu tidak serumit yang dibayangkan." 😁

☆☆☆

Adalah Syekh Abdul Aziz bin Shiddiq al-Ghumari -rahimahullah-, seorang ulama terkemuka dari Maroko, memegang teguh pendapat ini ; bahwa memanjangkan jenggot adalah wajib dan mencukurnya adalah haram. Ia bahkan sampai menulis buku tentang itu yang berjudul Watsbah azh-Zhafir. Dan memang, banyak juga para ulama yang berpendapat demikian. Bedanya, kalau mereka berpendapat seperti itu berangkat dari kajian yang cukup dalam, sementara sebagian orang berpendapat demikian karena ikut-ikutan agar terlihat sebagai sosok yang multazim, berprinsip dan teguh memegang agama. Karena ada anggapan, semakin keras pendapat seseorang semakin kuat agamanya. Sebaliknya, semakin ia lunak semakin rapuh agamanya. 😁 

Tapi kemudian Syekh Abdul Aziz terus mengkaji masalah ini. Apakah benar memanjangkan jenggot itu adalah wajib? Apakah benar mencukurnya adalah haram? Lalu kenapa banyak juga ulama yang mengatakan bahwa memanjangkan jenggot itu hanyalah sunnah? Apa dalil yang mereka gunakan? 

Setelah melakukan pengkajian yang cukup dalam beliau akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa memanjangkan jenggot itu hukumnya sunnah. Itu artinya mencukurnya adalah makruh, bukan haram. Rujuk-nya beliau dari pendapat lama bahwa memanjangkan jenggot itu wajib kepada pendapat baru bahwa memanjangkan jenggot itu sunnah bukanlah sebuah aib atau sesuatu yang tercela, karena perubahan pendapat ini terjadi atas dasar pengkajian dan ijtihad dari seorang yang memiliki perangkat untuk melakukannya. Beliau bahkan menulis buku tentang perubahan pendapatnya ini yang berjudul : إفادة ذوى الأفهام بأن حلق اللحية مكروه وليس بحرام

Diantara dalil yang mendasari pendapat beliau yang baru ini adalah : 

Pertama, hadits tentang perintah memanjangkan jenggot dan mencukur kumis ini bersifat mu'allal ; ada 'illah (motif/sebab) dibalik perintah itu yaitu agar berbeda dengan orang-orang musyrik (dalam hadits riwayat Muslim agar berbeda dengan Majusi, dalam riwayat Imam Ahmad dan yang lainnya agar berbeda dengan Yahudi dan Nasrani). Sementara keharusan untuk berbeda dengan orang musyrik, Majusi, Yahudi dan Nasrani bukanlah sesuatu yang selalu wajib. Apalagi dalam masalah yang tidak berkaitan dengan tauhid atau akidah. 'Hanya' masalah pakaian dan penampilan luar (tanpa mengecilkan arti pakaian, penampilan luar dan simbol-simbol lainnya). 

Ada banyak hadits yang di dalamnya Nabi Saw memerintahkan untuk berbeda dengan orang--orang musyrik, Majusi, Yahudi dan Nasrani, tapi perintah itu hanya bersifat anjuran, bukan kewajiban. Buktinya, para sahabat sendiri tetap melakukannya. Para ulama juga mengkategorikannya sebagai sesuatu yang sunnah, bukan wajib. Contohnya perintah untuk mewarnai rambut agar berbeda dengan Yahudi dan Nasrani, perintah untuk shalat menggunakan sandal agar berbeda dengan Yahudi, perintah untuk makan sahur agar berbeda dengan puasa Ahlul Kitab, dan sebagainya. 

Kenyataannya, para sahabat banyak yang tidak menghitamkan rambutnya dan tak ada yang mengingkari hal tersebut. Para ulama juga tidak ada yang mengatakan bahwa shalat menggunakan sandal adalah wajib. Demikian juga tidak ada yang mengatakan bahwa makan sahur itu wajib. Jadi, berbeda dengan Ahlul Kitab; Yahudi dan Nasrani, tidak semuanya bersifat wajib, apalagi di luar masalah akidah dan ibadah mahdhah. 

Kedua, dalam hadits shahih yang lain, Nabi Saw menyebutkan bahwa memanjangkan jenggot ini sebagai salah satu dari sepuluh hal yang dikategorikan sebagai fitrah.

عَشْرٌ من الفِطْرة: قَصُّ الشَارب، وإعْفَاء اللِّحْية، والسِّواك، وَاسْتِنْشَاقُ الماء، وقص الأظْفَار، وغَسْل البَرَاجِم، ونَتْف الإبْط، وحلق العَانة، وانْتِقَاصُ الماء» قال الراوي: ونَسِيْتُ العاشرة إلا أن تكون المَضْمَضَة. قال وكِيع - وهو أحد رواته - انْتِقَاص الماء: يعني الاسْتِنْجَاء

"Sepuluh hal termasuk fitrah ; mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, instinsyaq, memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, istinjak." Rawi mengatakan, "Saya lupa yang kesepuluh, tapi mungkin berkumur-kumur." 

Kebanyakan yang disebutkan dalam hadits ini adalah sunnah. Hanya dua hal yang terjadi khilaf antara ulama, antara wajib atau sunnah, yaitu madhmadhah (berkumur-kumur) dan istinsyaq. Sebagian besar ulama tetap berpendapat bahwa kedua hal itu sunnah. 

Berdasarkan hal ini, maka memanjangkan jenggot hukumnya juga sunnah karena ia disebutkan dalam daftar amalan yang hukumnya sunnah. Kalau dikatakan memanjangkan jenggot adalah wajib, sementara amalan lainnya yang disebutkan bersamanya adalah sunnah, berarti kata 'fitrah' di awal hadits tidak dipahami maknanya, karena ia digunakan untuk sesuatu yang bersifat sunnah dan wajib dalam saat bersamaan, dan ini sesuatu yang jauh dari uslub (gaya bahasa) Nabi yang memiliki karakter jelas, gamblang dan mudah dimengerti. 

Ketiga, Umar bin Khattab sendiri memiliki kumis yang panjang. Kalau ia marah, ia akan 'memelintir' (يفتل) kumisnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Muwaththaˋ. Ini artinya Umar menilai bahwa perintah Nabi untuk mencukur habis kumis bukanlah sesuatu yang wajib. Kalau itu wajib, tidak mungkin Umar akan mengabaikannya. 

Tentu masih banyak lagi argumentasi yang disampaikan Syekh Abdul Aziz dalam bukunya itu untuk memperkuat pendapat bahwa memanjangkan jenggot itu hukumnya sunnah dan mencukurnya adalah makruh. Dalam hal ini berarti ia sependapat dengan banyak ulama dulu dan sekarang, seperti Imam Ibnu Qudamah al-Hanbali, Imam an-Nawawi asy-Syafi'iy, Imam Qadhi 'Iyadh al-Maliki, Imam Syaukani lain-lain. Pendapat ini juga yang dianut oleh Darul Iftaˋ (Lembaga Fatwa) Mesir dan mayoritas Ulama Al Azhar.

☆☆☆

Jika ada pertanyaan, apakah perubahan pendapat di kalangan ulama itu selalu dari yang 'keras' kepada yang 'toleran'? Kita katakan, kebanyakannya memang demikian, walau tidak semuanya. Karena perubahan pendapat mereka didasarkan pada kajian dan analisa. Seseorang yang meluaskan bacaannya dan melihat satu masalah dari berbagai sudut pandang, ia akan lebih lapang, karena ia menemukan dalil dan argumentasi yang tidak ia temukan sebelumnya. Dari sinilah mengapa perubahan pendapat itu seringnya dari 'keras' ke 'lunak', dari 'sempit' ke 'lapang', dari 'hanya ini yang benar' ke 'ada banyak pendapat'. 

Perubahan pendapat ini bisa terjadi kalau perbedaan dalam masalah fiqih masih dinilai sebagai 'pendapat', bukan 'keyakinan'. Kalau sudah dianggap sebagai 'keyakinan' tentu orang yang merubah keyakinan akan dianggap sebagai 'kafir', dan orang yang tidak se-keyakinan juga dicap kafir. Inilah problem utamanya. Masih banyak yang tidak bisa membedakan mana ranah 'keyakinan' yang mesti dipegang kuat-kuat, dan mana ranah 'pendapat' yang bisa saja berubah-rubah. 

والله تعالى أعلى وأعلم 

[YJ]

Sumber FB Ustadz : Yendri Junaidi

12 Juni 2021 pada 09.55  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Bukan Cacat Rujuk Dari Pendapat". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait