Perang dan Damai

Perang dan Damai - Kajian Islam Tarakan

Perang dan Damai

Dalam hukum Islam, selain ada syariat perang, juga ada syariat damai. 

Contohnya adalah peristiwa Perjanjian Hudaibiyah yang menyepakati gencetan senjata untuk sepuluh tahun ke depan. 

Padahal sebelumnya selama 5 tahun antara kaum muslimin dengan musyrikin Mekkah terjadi perang.

Perjanjian damai ini wajib ditaati oleh kedua belah pihak. Tidak boleh dicederai, karena mencederainya termasuk perbuatan melawan hukum. 

Nabi SAW sangat menjaga isi perjanjian. Sehingga ketika baru tahun besok dibolehkan umrah ke Mekkah untuk tiga hari saja, Beliau pun taat. 

Begitu juga ketika isi perjanjian mewajibkan mendeportasi pelarian dari Mekkah ke Madinah, beliau pun nurut. 

Maka para prajurit yang bersama Nabi SAW juga pada nurut. Disuruh perang ya perang, tapi disuruh damai ya damai. 

Buat pasukan resmi, mau damai mau perang, tidak jadi masalah. Karena mereka kenal hirarki komando yang pasti sangat dipatuhi. 

Kalau di masa kenabian, tidak ada shahabat yang perangnya jalan sendiri. Semua rapi berdiri di belakang Nabi SAW. 

Masalah baru timbul saat sosok Nabi SAW sudah tidak ada lagi. Khususnya buat kelompok bersenjata dan pejuang swasta milisi, damai dan perang yang sistemnya on off kayak gitu pastinya membingungkan buat mereka. 

Sebab mereka tidak terbiasa berjuang bershaf-shaf sebagaimana digambarkan dalam surat Ash-Shaff. Mereka lebih terbiasa perang secara sporadis, spontanitas dan jalan sendiri-sendiri. 

Perjuangan gaya swasta macam ini punya keistimewaan sekaligus punya kelemahan telak. Keistimewaannya, mereka bisa menyamar sebagai rakyat jelata. Sehingga bisa melakukan serangan mendadak tak terduga.

Kelemahannya?

Mudah diadu domba. Satu kelompok dirangkul oleh musuh dan lainnya diinjak. Bahkan masing-masing bisa diadu-domba. 

Ada prinsip Devide et Impera, pecah belah dan jajah. 

Kelemahan lainnya yang jelas di ujung hidung : rakyat jadi korban. Sebab rakyat akan terus menerus dicurigai, di setiap jalan akan ada selalu pos-pos periksaan ketat. 

Hidup mereka jadi tidak tenang. Kadang rakyat justru sering jadi korban salah tangkap dan salah bunuh. Istilahnya collateral demage.

Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat

12 Mei 2021

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Perang dan Damai". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait