Apakah Semua Bid'ah Sesat?

Apakah Semua Bid'ah Sesat? - Kajian Islam Tarakan

APAKAH SEMUA BID'AH SESAT?!

MARI KITA LIHAT DARI HUKUM WAJIB SHALAT BAGI UMAT ISLAM

TERNYATA MAKSUD WAJIB SEMUA/SETIAP UMAT DISINI JUGA ADA PENGECUALIAN 

SHALAT HUKUMNYA WAJIB. 

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ….. (رواه البخاري)

Dari Ibnu Abbas r.a. bahwasannya Nabi Shalallahu alaihi wassallam . telah mengutus Muadz r.a. ke Yaman, lalu beliau bersabda kepadanya “Ajaklah mereka (penduduk Yaman) untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sungguh aku adalah utusan Allah, jika mereka menaatinya, maka beritahukan mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka lima shalat dalam sehari semalam…. (HR. Al-Bukhari)

Bila kita mengacu pada hadits diatas tanpa menghubungkan dalil lain maka makna '' WAJIB '' diatas sudah tentu semua tanpa kecuali..

Arti nya KULLU.. '' SEMUA /SETIAP (orang), tetapi facta nya bahwa terdapat pengecualian sebagaimana tersebut dalam hadits dibawah ini :

JUSTRU HARAM HUKUMNYA WANITA HAID DAN NIFAS SHOLAT.

Hadist yang diriwayatkan Mu'dzah bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah, “Apakah kami perlu mengqada salat kami ketika suci?"

Aisyah menjawab "Apakah engkau seorang Haruriah?" Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqadanya. Atau Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqadanya," (H.R. Bukhari).

JUSTRU ALLAH MELARANG MUSLIM /ORANG MABUK DILARANG SHOLAT

(artinya tidak serta merta setiap(KULLU) muslim wajib sholat)

Allah Subhanahu wata 'ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,” (QS. An-Nisa’: 43)

NABI BERSABDA :

عن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أَعْمَارُ أُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إلَى السَّبْعِينَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوْزُ ذَلِكَ رواه الترمذي 

Artinya, “Dari Abu Hurairah RA. Ia berkata, Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam bersabda, ‘Usia umatku (umumnya berkisar) antara 60 sampai 70 tahun. Jarang sekali di antara mereka melewati (angka) itu.’” (HR At-Tirmidzi).

Imam An-Nawawi (dari mazhab Syafi‘i) dalam kumpulan fatwanya sebagai berikut:

هو حديث حسن رواه أبو هريرة رضي الله تعالى عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أَعْمَارُ أُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إلَى السَّبْعِينَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوْزُ ذَلِكَ رواه الترمذي وقال حديث حسن

Artinya, “Itu hadits hasan yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA. Ia berkata, Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam bersabda, ‘Usia umatku (umumnya berkisar) antara 60 sampai 70 tahun. Jarang sekali di antara mereka melewati (angka) itu.’ HR. At-Tirmidzi. Ia berkata, hadits ini hasan.” (Al-Imam An-Nawawi, Fatawal Imamin Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018/1439], halaman 189).

Lihat teks hadits diatas bahwa umur umat Nabi berkisar 60 - 70 tahun, dan jarang yang lebih dari itu..

Pertanyaannya bila kita ber argumen seperti TEKS Kullu bid'atin dholallah maka artinya bahwa orang yang meninggal di bawah 60 tahun bukan umat Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassallam..

TENTU PEMAHAMAN TENTANG TAFSIR HADITS DAN AYAT DIATAS MENJADI SESAT..

MAKA METODE MEMAKNAI HADITS BID'AH PUN HARUS MENYANDINGKAN DENGAN REFERENSI HADITS LAIN..

YANG BERARTI TIDAK SEMUA/SETIAP BID'AH SESAT, NAMUN ADA PENGECUALIAN

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap memulai khutbah biasanya beliau mengucapkan,

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. Muslim no. 867)

TERLEPAS DARI PENAFSIRAN ULAMA TENTANG BID'AH UMAR RA DISEBUT BID'AH LUGHOWI, YANG JELAS HADITS UMAR TELAH MEMBERIKAN PENGERTIAN BAHWA TIDAK SEMUA (SETIAP) BID'AH ADALAH SESAT

DAN HADITS TENTANG BID'AH DARI NABI PUN TIDAK MEMBERI PENGECUALIAN TENTANG MAKNA LUGHOWI. 

Khalifah ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara Mengenai Bid’ah Hasanah

‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu ketika menghidupkan shalat tarawih secara berjama’ah, beliau berkata,

الْبِدْعَةُ هَذِهِ

“Sebaik-baik bid’ah adalah ini”.

Imam Syafi’i rahimahullah berkata,

البدعة بدعتان: بدعة محمودة، وبدعة مذمومة، فما وافق السنة، فهو محمود، وما خالف السنة، فهو مذموم

“Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah mahmudah (yang terpuji) dan bid’ah madzmumah (yang tercela). Jika suatu amalan bersesuaian dengan tuntunan Rasul, itu termasuk amalan terpuji. Namun jika menyelisihi tuntunan, itu termasuk amalan tercela”

MENGAJAK KEPADA KEBAIKAN

(Bisa dimaknai BID'AH hasanah)

MENGAJAK KEBURUKAN

(Bisa dimaknai BID'AH sesat)

ARTINYA TIDAK SEMUA /SETIAP BID'AH SESAT 

عن أَبي هريرة رضي الله عنه: أنَّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم، قَالَ: ((مَنْ دَعَا إِلَى هُدَىً، كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أجُورِ مَنْ تَبِعَه، لاَ يَنْقُصُ ذلِكَ مِنْ أجُورِهمْ شَيئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ، كَانَ عَلَيهِ مِنَ الإثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيئًا)). رواه مسلم. ..

Dari Abu Hurairah r.a. bahawasanya Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam bersabda:

“Barangsiapa yang mengajak ke arah kebaikan, maka ia memperolehi pahala sebagaimana pahala-pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa dikurangi sedikitpun dan dari pahala-pahala mereka yang mencontohinya itu, sedang barangsiapa yang mengajak ke arah keburukan, maka ia memperolehi dosa sebagaimana dosa-dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa-dosa mereka yang mencontohnya itu.” (Riwayat Muslim)

HADITS IJTIHAD /BID'AH BERLAKU SEPANJANG MASA 

Hadis tentang pahala ijtihad.

IJTIHAD (ADALAH BID'AH BAIK)

(Tidak dicontohkan nabi/sahabat) 

Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam bersabda,

عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ – رضي الله عنه – أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يقول إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ.

Dari Amr bin Ash bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda, “Ketika seorang hakim hendak memutuskan hukum, lalu berijtihad, kemudian benar, ia mendapatkan dua pahala. Jika ia hendak memutuskan hukum, lalu berijtihad kemudian ternyata salah, ia dapat satu pahala.” (HR. Muslim)

Ibnu Hamzah Al-Dimasyqi menyebutkan bahwa hadis tersebut muncul ketika ada dua orang yang sedang berseteru. Lalu Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam memerintahkan Amr bin Ash untuk menjadi hakim. Amr bin Ash menolak karena masih ada Rasulullah yang menurutnya pasti benar keputusannya. Ia menilai keputusannya mungkin salah. Dan jika salah tentu tidak ada artinya. Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam menegaskan bahwa usaha seorang hakim mencari keputusan yang tepat tidak akan sia-sia. Ketika ia telah berusaha keras mencari keputusan yang benar, ia akan mendapatkan pahala. Terlepas dari salah atau benar keputusan yang dibuatnya (Al-Bayan Wa Al-Ta’rif Fi Asbab Wurud Al-Hadits Al-Syarif, jilid 1, hlm. 63).

Ibn Al-Atsir mendefinisikan ijtihad dengan mengembalikan masalah yang dihadapi seorang hakim dengan cara qiyas kepada Al-Quran dan sunnah. Bukan sekadar pendapat seorang hakim sendiri tanpa mempertimbangkan Al-Quran dan Sunnah (Al-Nihayah Fi Gharib Al-Hadits, jilid 1, hlm. 320). Menurut Al-Qadhi Iyadh, ijtihad adalah upaya keras mencari kebenaran dalam suatu masalah. Menurut Ibnu Hajib, ijtihad adalah mengerahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syar’i (Faidh Al-Qadir, jilid 1, hlm. 331).

Berdasarkan keterangan di atas, ijtihad merupakan upaya keras menggunakan akal fikiran untuk mendapatkan ketentuan yang benar guna menyelesaikan masalah tanpa keluar dari rambu-rambu Al-Quran dan sunnah. Ijtihad, dengan demikian, merupakan gabungan dari pemikiran manusia dan pesan-pesan yang termuat dalam Al-Quran dan sunnah. Gabungan antara yang aqliyah dan naqliyah. Ada yang mengatakan bahwa ijtihad diperbolehkan dalam perkara-perkara yang tidak ada keterangan jelas dalam Al-Quran dan Sunnah seperti kasus-kasus khusus yang dihadapi masyarakat sebagaimana yang dijelaskan dalam asbabul wurud hadis tentang pahala ijtihad. Di sini, pensyariatan ijtihad menunjukkan bahwa manusia diberi wewenang membuat keputusan hukum untuk perkara-perkara yang tidak ada penjelasan langsung dari Al-Quran dan sunnah.

Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam melarang menerapkan hukum Allah saat perang dan memerintahkan agar diterapkan hukum Sa’d bin Mu’adz.

Rasulullah berpesan kepada komandan perangnya,

عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ: ” أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِيمَا يَأْمُرُ الرَّجُلَ إِذَا وَلَّاهُ عَلَى السَّرِيَّةِ: ” إِنْ أَنْتَ حَاصَرْتَ أَهْلَ حِصْنٍ فَأَرَادُوا أَنْ تُنْزِلَهُمْ عَلَى حُكْمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَلَا تُنْزِلْهُمْ عَلَى حُكْمِ اللهِ  فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَتُصِيبُ فِيهِمْ حُكْمَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya bahwa ketika memberi perintah kepada komandan perangnya Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam bersabda :

“Jika kamu berhasil mengepung benteng musuh, lalu musuh ingin dihukumi berdasarkan hukum Allah, jangan hukumi berdasarkan hukum Allah. Tetapi hukumi berdasar keputusanmu sendiri(ijtihad) . Karena, engkau tidak tahu apakah kamu sudah benar dalam menerapkan hukum Allah.” (HR. Al-Thahawi No. 3575).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa komandan perang saat itu adalah Sa’d bin Mu’adz. Musuh yang terkepung dalam benteng adalah Bani Quraizhah. Dalam kasus ini, Sa’d bin Mu’adz memberi keputusan berdasarkan kebijakannya sendiri. Rasulullah memuji keputusan Mu’adz. Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam mengakui aturan yang dibuat sahabat Sa’d bin Mu’adz. 

Rasulullah membenarkan sahabat Mu’adz bin Jabal yang akan memutuskan hukum berdasar ra’yu, ketika tak ada tuntunan dalam Al-Quran dan Sunnah.

عَنْ أَصْحَابِ مُعَاذٍ مِنْ أَهْلِ حِمْصٍ قَالَ: وَقَالَ مَرَّةً عَنْ مُعَاذٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ قَالَ لَهُ: «كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟» قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ قَالَ: «فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟» قَالَ: أَقْضِي بِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟» قَالَ: أَجْتَهِدُ بِرَأْيِي وَلَا آلُو قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ فِي صَدْرِي وقَالَ: «الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»

Dari orang-orang Himsh murid, dari Mu’adz bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam mengutusnya ke Yaman. Rasulullah bertanya, “Bagaimana caramu memberi keputusan, ketika ada permasalahan hukum?” Mu’adz menjawab, “Aku akan memutuskan berdasar kitabullah.” Rasulullah bertanya, “Jika engkau tak menemukan dasar dalam kitabullah?” Mu’adz berkata, “Aku akan menghukumi berdasarkan sunnah Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam .” Rasul berkata, “Jika kau tidak menemukan dalam sunnah Rasul?” Mu’adz menjawab, “Aku akan memutuskan berdasarkan pendapatku”

Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam menepuk-nepuk dada Mu’adz sambil berkata, “Segala puji bagi Allah yang menuntun utusan Rasulullah kepada apa yang diridai Rasulullah” (HR. Al-Baihaqi No. 3250)

DENGAN DEMIKIAN JELAS BAHWA TIDAK SEMUA BID'AH ITU SESAT.

BID'AH YANG SESAT ADALAH BID'AH YANG MELANGGAR SYARIAT ALQUR'AN DAN ASSUNNAH.

September 2020

***OJ***

Silahkan salin /copas /share.

Sumber FB : Abdillah Latief

9 Sep 2020

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Apakah Semua Bid'ah Sesat? ". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait