Adakah Bagian Amil Dalam Zakat Fitrah?

Adakah Bagian Amil Dalam Zakat Fitrah? - Kajian Islam Tarakan

Adakah Bagian Amil Dalam Zakat Fitrah? 

Ulama Syafi'iyyah mengatakan bahwa zakat fitrah mesti dibagi secara merata untuk ashnaf yang delapan atau yang ada dari mereka. Diantara ashnaf yang delapan itu ada amil. Berarti amil berhak mendapatkan zakat fitrah. Ulama Hanafiyyah mengatakan bahwa zakat fitrah boleh diberikan kepada ashnaf yang delapan. Hanya saja menurut mereka tidak mesti diberikan secara merata. Artinya, kalau pun zakat fitrah hanya diberikan kepada fakir dan miskin saja, tidak mengapa. 

Para ulama tersebut berdalilkan dengan QS. at-Taubah ayat 60 tentang alokasi zakat ; ashnaf yang delapan. Ayat tersebut menyebut kata shadaqah (yang berarti zakat) secara mutlak, tidak membedakan antara zakat harta dengan zakat fitrah. Dengan demikian, zakat fitrah juga bisa dibayarkan untuk ashnaf yang delapan. 

Sementara itu ulama Malikiyyah mengatakan, zakat fitrah hanya boleh diberikan kepada fakir dan miskin saja. Tidak boleh diberikan kepada golongan yang lain seperti amil, fi sabilillah, ibnu sabil, orang berhutang dan muallaf. Dalil yang digunakan adalah hadits Rasulullah Saw bahwa zakat fitrah itu adalah untuk memberi makan orang miskin (طعمة للمساكين). Juga hadits beliau agar orang-orang fakir dan miskin dicukupkan pada hari raya : 

أغنوهم فى هذا اليوم 

"Cukupkan mereka pada hari ini (idul fitri). 

Pendapat ini juga dipegang dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu al-Qayyim. Ibnu al-Qayyim secara tegas mengatakan : 

لا يجوز إخراجها إلا على المساكين خاصة 

"Tidak boleh dibayarkan (zakat fitrah) kecuali untuk orang-orang miskin saja." 

☆☆☆

Beberapa ulama kontemporer lebih cenderung kepada pendapat terakhir ini ; bahwa zakat fitrah sebaiknya diprioritaskan untuk kalangan fakir dan miskin. Walaupun demikian, tidak salah kalau amil juga diberikan bagian dari zakat fitrah berdasarkan keumuman QS. at-Taubah ayat 60 di atas. 

Disamping itu, mengenai zakat harta Nabi Saw pernah bersabda : 

تؤخذ من أغنياءهم فترد على فقراءهم 

"Diambil dari orang-orang kaya mereka lalu diberikan pada orang-orang fakir mereka." 

Tapi hadits ini tidak berarti mengkhususkan zakat harta hanya untuk orang miskin saja. Ia tetap didistribusikan pada ashnaf (golongan) yang delapan sebagaimana disebutkan dalam al-Quran. 

والله تعالى أعلم

Sumber FB Ustadz : Yendri Junaidi

5 Mei 2021 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Adakah Bagian Amil Dalam Zakat Fitrah?". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait