Puasa Terkadang Bisa Batal Apabila

Puasa Terkadang Bisa Batal Apabila - Kajian Islam Tarakan

Puasa Terkadang Bisa Batal Apabila

Menyambut Ramadhan (8)

Sedikit telat tapi masih layak posting.

Puasa terkadang bisa batal apabila

1. Menelan dahak

2. Menelan ludah

3. Masuk air ke telinga ketika mandi

4. Suntik (injeksi) atau infus.

_____________________

Syarat dan Ketentuan berlaku :

1. Menelan dahak

Dahak yang dikeluarkan dari dada kemudian ditelan kembali

• Batal bila sudah melewati tenggorokan makhroj huruf خاء (kho')

• Tidak batal bila masih berada pada makhroj huruf هاء (ha)

• Batal menurut Imam Nawawi, tidak batal menurut Imam Rofii jika baru berada di makhroj huruf حاء (cha)

Sedangkan dahak (lendir) yang turun dari rongga hidung, jika ditelan mutlak batal.

------

2. Menelan ludah 

Batal apabila :

• Bercampur benda lain  misalnya bekas air kumur yg belum dikeluarkan, sisa makanan yg terselip di sela gigi.

• Terkena najis misalnya darah dari gusi atau muntah belum berkumur.

• Sudah keluar sampai menyentuh merahnya bibir.

Tidak batal apabila murni, tidak terkena najis, belum keluar dari mulut.

--------

3. Masuknya air ke telinga ketika mandi

Batal meskipun tidak sengaja apabila :

• Bukan mandi wajib dan bukan mandi sunnah. Misalnya mandi biasa untuk membersihkan badan.

• Mandi wajib atau mandi sunnah tetapi dilakukan dengan menyelam ke dalam air.

Tidak batal apabila :

• Mandi wajib atau mandi sunnah dan dilakukan dengan menyiramkan air ke badan, bukan menyelam.

-------

4. Suntik/infus 

Pendapat Pertama

Tidak batal

Pendapat Kedua

Batal

Pendapat Ketiga yang paling shahih

• Batal jika bisa menggantikan asupan makanan.

• Batal jika masuknya langsung ke pembuluh darah.

• Tidak batal jika tidak menggantikan makanan dan masuknya tidak langsung ke pembuluh darah.

-----

(Attaqrirotussadidat, 452)

Sumber FB Ustadz : Najih Ibn Abdil Hameed

20 Juni 2016  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Puasa Terkadang Bisa Batal Apabila". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait