Apakah Tes Swab Covid-19 Membatalkan Puasa?

🍁 Apakah Tes Swab Covid-19 Membatalkan Puasa ( ?)

Dengan adanya musibah pandemik Covid-19 ini banyak orang yg melakukan tes swab covid-19 di siang hari bulan Ramadhan? 

Apakah puasanya batal?

Untuk menjawab suatu pertanyaan, disamping mencarikan hukum fikihnya dengan mengkaji kitab-kitab ulama yang berkompeten, lebih amannya mencari fatwa yang sudah ada, seperti fatwa Darul Ifta’ Al Azhar, Hai-ah Kibar Ulama, Majelis Ulama' Indonesia,, Rumah Fikih, atau perorangan, seperti Syekh ‘Ali Jum'ah, Syaikul Azhar Syekh Ahmad Theyyeb dll. 

Cara seperti ini lebih aman, kita tinggal menyandarkan bahwa hukumnya seperti ini menurut lembaga itu atau menurut Syekh Fulan. Kalaupun ada penjelasan dari kita itu hanya sebagai tambahan, maka kita tidak terbebani sebagai pemberi fatwa. 

Untuk masalah tes swab ini ternyata beberapa lembaga sudah memberi penjelasan. Di antaranya Al Azhar Mesir, Lembaga Fatwa Yordania dan Lembaga Fatwa Malaysia. Ini linknya:

Fatwa Al Azhar

http://www.azhar.eg/fatwacenter/الرئيسية/ArtMID/10030/ArticleID/50501/خمسة-اختبارات-لتشخيص-الإصابة-بڤيروس-كُورونا-تعرَّف-على-تأثيرها-في-صِحَّة-الصَّوم

Fatwa Lembaga fatwa Yordania

https://arabic.cnn.com/middle-east/article/2020/04/25/coronavirus-ramadan-2020-fasting-tests-effects

Fatwa Ulama' 'Malaysia

https://www.suara.com/news/2020/04/21/152300/tes-swab-tidak-batalkan-puasa-ramadan-kata-ulama-malaysia

Majlis Fatwa kebangsaan. https://m.facebook.com/BernamaTV/videos/ujian-swab-covid-19-tidak-membatalkan-puasa-dr-zulkifli/2289768971327409/

Fatwa Mufti Kelantan. https://www.bharian.com.my/berita/nasional/2020/04/680018/covid-19-ujian-swab-tidak-membatalkan-puasa-%E2%80%93-mufti-kelantan

Fatwa Mufti Perak. http://mufti.perak.gov.my/images/hebahan/covid/hukum_saringan.pdf

Fatwa Mufti Pulau Pinang. http://mufti.penang.gov.my/index.php/2014-11-12-02-48-39/dasar-dan-polisi/garis-panduan/469-panduan-hukum-berkaitan-ujian-saringan-dan-prosedur-rawatan-pesakit-covid-19-pada-bulan-ramadan/file

Fatwa Mufti Wilayah Persekutuan. https://www.muftiwp.gov.my/artikel/irsyad-fatwa/edisi-ramadhan/4749-irsyad-fatwa-khas-ramadhan-siri-ke-176-hukum-swab-test-ketika-sedang-berpuasa

Fatwa Majelis Ulama' Indonesia. https://amp.kompas.com/nasional/read/2021/04/12/08264561/fatwa-mui-swab-test-dan-vaksinasi-covid-19-tidak-batalkan-puasa

Majelis Fatwa Singapura. https://m.facebook.com/MUIS.SG/posts/10157780230351329

Fatwa Darul Ifta Farangi Mahal, Lucknow India. https://www.business-standard.com/article/current-affairs/covid-19-vaccine-can-be-taken-during-ramzan-say-islamic-scholars-121041301252_1.html

Fatwa Dr Habib Naqvi, Pengarah NHS Race and Health Observatory. https://www.nhsconfed.org/networks/nhs-race-and-health-observatory/rapid-coronavirus-testing-during-ramadan

Semua fatwa, baik lembaga maupun pribadi semuanya mengatakan puasa orang yang menjalani tes swab tidak batal. Tidak ada satupun yang mengatakan batal.

Saya jadi heran, kenapa tidak ada satupun yang mengatakan batal. padahal bila ditimbang dengan madzhab Syafi’i dan Hanbali puasanya otomatis batal,karena benda yang masuk sudah melampaui “al-khaisyum”. Akibatnya ia harus mengqodho  puasanya di hari lain,namun dia tetap berkewajiban untuk imsak (tidak makan dan minum) sampai datang waktu Maghrib.

Setelah menelusuri beberapa literatur, ternyata menurut madzhab Hanafi dan Maliki, bila seorang yang lagi berpuasa memasukkan atau dimasukkan suatu benda padat yang kering ke dalam beberapa liang di tubuhnya (mulut, hidung, telinga, dubur dan kemaluan) tidak membuat puasanya batal bila benda itu tidak menetap di dalam rongga tubuhnya atau masih ada bagian yang tersisa di luar untuk nantinya bisa ditarik lagi ke luar.

Dalam perbedaan antara 4 madhzab Ahlussunah wal Jama'ah ini, teringat prinsip wasatiah al Azhar yang dibanggakan oleh para alumninya, karena selalu diingatkan kepada kita para muridnya:

الإسلام أوسع من مذهب أو من المذاهب، لذلك فمن ابتلي فليقلد من أجازه.

“Islam itu lebih luas dari satu madzhab atau bahkan dari madzhab-madzhab yang banyak itu, oleh karena itu siapa yang mendapatkan masalah hendaklan ia mengikuti (taqlid) kepada ulama yang berkompeten yang membolehkannya”.

Artinya: dalam kondisi tertentu kita tidak terpaku dengan satu madzhab, apalagi ketika memberikan fatwa kepada orang lain yang membutuhkan. Sampaikan yang mudah untuk orang lain. Dengan syarat ada landasan dan ada tokoh ulama yang berkompeten untuk diikuti. Bukan ngarang sendiri atau mengada-ada. 

Itulah manhaj Al Azhar yang dibanggakan, manhaj taisir, bukan memaksakan madzhab yang dianut dan diyakini oleh si pemberi fatwa. Apalagi sampai mengira orang lain asal bicara tanpa ilmu dan ternyata ilmu itu luas, tidak se luas yang kita ketahui.

Wallahu a’la wa a’lam.

Untuk literatur penunjang,berikut jawaban Dâiratul Ifta al-'Âm Yordania mengenai Swab test tidak lah membatalkan puasa.

السؤال:

هل إجراء فحص كورونا في نهار رمضان يبطل الصوم؟

Pertanyaan: 

Apakah melakukan swab test di siang hari ramadhan dapat membatalkan puasa?

الجواب:

Jawaban Dâiratul Ifta al-'Âm Yordania:

الحمد لله والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tetap terlimpah pada Sayyidinâ Rasûlillâh.

فمن خلال البحث والنظر والسؤال، تبيّن لنا أنّ فحص الكورونا لا يفطر الصائم؛ لأنّ أداة الفحص الجافة التي تدخل من الأنف لا تصل إلى الحلق، وما كان كذلك فلا يعتبر من المفطّرات حيث اشترط السادة المالكية في المفطر أن يصل إلى الجوف، واشترط الحنفية استقرار الداخل في الجوف، وألا يبقى شيء منه في الخارج، وكلا الشرطين لا يتوافران في عملية الفحص؛ ولأنّ الصوم لا يبطل بالشكّ، لذلك من قام بفحص الكورونا عليه أن يُتمّ صومه، ولا شيء عليه.

Setelah melakukan riset, memperhatikan, dan diskusi, jelaslah bagi kami bahwa swab test tidak membatalkan puasa, karena alat swab yang dimasukkan melalui hidung tidak sampai halq (tenggorokan). Oleh karenanya maka hal itu tidak termasuk diantara hal-hal yang membatalkan puasa, dimana menurut Ulama Malikiyyah disyaratkan pada hal yang membatalkan adalah sampainya sesuatu itu hingga ke jauf (bagian dalam). Sementara itu, Ulama Hanafiyyah mensyaratkan tetapnya sesuatu yang masuk itu di jauf dan tidak tersisa sedikit pun di luar. Dan dua syarat ini tidak ada dalam tindakan swab. Dan karena puasa itu tidak batal tanpa ragu, maka orang yang melakukan swab test, wajib menyempurnakan puasanya itu dan tidak ada dosa padanya. 

 Semoga bermanfaat.

Sumber FB Ustadz : Feri Hendriawan

27 April 2021

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Apakah Tes Swab Covid-19 Membatalkan Puasa? ". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait