Ushul Fiqh, Ilmu Fiqh dan Kaidah Fiqh

Ushul Fiqh, Ilmu Fiqh dan Kaidah Fiqh - Buku Kajian Islam
Ushul Fiqh, Ilmu Fiqh dan Kaidah Fiqh

Ketiga ilmu ini memiliki keterkaitan yang erat. Untuk memberi gambaran yang mudah dalam membedakannya, Ushul Fiqh ibaratnya adalah dapur bagian masak, Ilmu Fiqh adalah makanan yang sudah dimasak, dan Kaidah Fiqh adalah pengelompokan jenis makanan, makanan yang terdiri dari santan dikumpulkan dalam satu meja, makanan yang digoreng dikumpulkan di meja lain dan seterusnya.

Ilmu Fiqh -tata cara dalam ibadah- yang siap saji sudah bertebaran seperti terjemah Fathul Qarib hingga Fathul Mu'in. Kajian tematiknya pun sudah gampang ditemukan di toko-toko buku, seperti Bab Fiqh Puasa, Bab Fiqh Zakat dan sebagainya.

Bagaimana dengan buku-buku Ushul Fiqh dan Kaedah Fiqh? Ini yang jarang. Kalau Ushul Fiqh saya anggap wajar karena ilmu koki kadang memerlukan keterampilan khusus. Tapi bagi para santri yang sudah mempelajari Ilmu Ushul Fiqh di pondok dan dulunya belum faham, dengan membaca buku ini sangat membantu dalam mencerna dengan contoh-contoh.

Dari 2 buku ini saya sendiri lebih takjub membaca Kaidah Fiqh. Sebab para ulama kita dahulu dalam penyusunan kaidah ini boleh jadi melalui pendekatan induktif atau deduktif. Yakni bisa jadi membuat kaidah umum dulu kemudian memasukkan satuan-satuan contoh ke dalamnya. Atau boleh jadi sebaliknya dimulai mengumpulkan bagian-bagian yang sama dalam bab-bab Fiqh lalu dirumuskan kaidahnya. Uniknya lagi di buku Kaidah Fiqh ini diselipkan hikmah dari setiap kaidah.

Kedua buku ini ditulis oleh Ust Khairuddin Habziz , pengajar di Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo. Saya kira ini adalah keberhasilan Ma'had Aly yang secara khusus mendalami Ilmu Ushul Fiqh dan sudah saya jumpai banyaknya alumni Pesantren ini dalam dunia tulis menulis keagamaan, khususnya ketiga cabang ilmu di atas.

Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin

Buku Kajian · 20 Maret 2021 pada 08.05  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Ushul Fiqh, Ilmu Fiqh dan Kaidah Fiqh". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait