Fiqh Al-Masajid

Fiqh Al-Masajid - Kajian Islam Tarakan

FIQH AL-MASAJID

1. Bagi wanita, sholat di rumah lebih afdal (utama) dari pada shalat di masjid. Sholat di kamar lebih afdal dari pada di rumah.

2. Meskipun begitu, wanita tidak dilarang  shalat jamaah di masjid, bila tidak melanggar larangan lainnya.

3. Ketika ke masjid, wanita harus menutup aurat dangan sempurna dan haram (makruh tahrim) memakai parfum. Jika tidak, pahala mendatangi masjid akan diganti dengan dosa memicu fitnah (memicu ketertarikan laki laki untuk melakukan maksiyat). Ini di masjid, apalagi selain di masjid.

4. Tidak boleh ikhtilat (bercampur laki laki dan perempuan) di dalam masjid. 

5. Pada zaman Rasulullaah ﷺ, memang masjid tidak disekat dengan kain satir atau tembok yang menisahkan jamaah laki laki dan perempuan, tetapi diterapkan aturan berikut :

6. Laki laki baris di depan, sedangkan perempuan membentuk barisan jauh di belakang. Terpisah jarak yg cukup jauh. Shaf (barisan) yang paling afdhal bagi laki laki adalah yang paling depan, bagi perempuan adalah yang paling belakang.

7. Jamaah perempuan segera pulang sesaat setelah Rasulullaah ﷺ salam mengakhiri sholat, sedangkan jamaah laki laki baru bubar barisan apabila jamaah perempuan sudah pulang semua, sehingga tidak saling bertemu.

8. Jamaah perempuan karena posisinya di belakang, tidak boleh bangun dari sujud hingga jamaah laki laki sudah bangun semua, agar perempuan tidak melihat aurat laki laki saat sujud. 

9. Pada masa Rasulullaah ﷺ memang tidak ada sekat tetapi praktiknya benar benar tidak terjadi pertemuan antara laki laki dan perempuan. Ketika Nabi ﷺ menyebutkan pintu khusus untuk perempuan, sejak saat itu Abdullah ibn Umar tidak pernah melewati pintu tersebut sampai akhir hayat.

10. Pada masa kini, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al Ghazali, membuat pemisah antara laki laki dan perempuan adalah wajib hingga tidak bisa saling memandang. Umumnya masjid saat ini sudah didesain terpisah antara laki laki dan perempuan, misalnya dengan sekat, atau ruangan yang sengaja dibuat terpisah.

11. Bagaimanapun bentuk pemisahnya boleh saja asal tidak menghalangi keabsahan sholat jamaah. (Misalnya lantai atas untuk wanita maka harus ada tangga yang menuju ke tempat imam. Misalnya dibuat sekat tembok, harus ada pintu yang menyambung ke posisi imam.) Dan harus bisa mendengar atau melihat gerakan imam.

12. Tetap lebih utama posisi laki laki di depan wanita berbaris di belakang dan yang paling utama bagi wanita adalah yang paling belakang. Kecuali ada sekat yang menghalangi pandangan, atau wanita membuat jamaah tersendiri maka bagi wanita shof depan menjadi lebih utama.

13. Ini hanya rangkuman dari satu kitab saja yang saya baca yaitu "FIQH AL-MASAJID". Harap maklum jika ada keterangan yang berbeda di kitab kitab lain, yang tidak ditulis di catatan ini.

Sumber FB Ustadz : Najih Ibn Abdil Hameed sedang bersama Iva Laellya Najih.

17 Maret 2019  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Fiqh Al-Masajid". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait