Darah Wanita Perspektif Syariat dan Medis

Darah Wanita Perspektif Syariat dan Medis

DARAH WANITA PERSPEKTIF SYARIAT DAN MEDIS

Pertanyaan ke Syeikh Yusri:

"Bolehkah saya mengamalkan pendapat yang menyebutkan bahwa seorang perempuan bisa meminta diagnosa medis untuk menentukan apakah darah yang keluar dari farjnya haid, nifas, atau istihadhah?"

Jawab Syeikh:

"Tidak semua orang mempunyai uang untuk melakukan pemeriksaan itu, coba bayangkan apakah setiap keluar darah ia harus bolak balik cek lab dan menghabiskan 100 pound setiap periksa, sungguh memberatkan!

Sesungguhnya ketentuan syariat itu lebih mudah, syariat tidak membebanimu dengan 'fi nafs amr', syariat memerintahkanmu dengan 'dzahir amr' dan dengan dzan mukalaf. 

(Yaitu: bagi mukalaf mempelajari hukum-hukumnya sesuai ketentuan fiqih, jika keluar darah ia menghukumi berdasarkan ketentuan tersebut dan dzahir darah yang ia lihat, meskipun misalkan pada hakekatnya darah haid yang keluar bukan dari dinding rahim).

Contoh lain: hilal sesungguhnya ada, namun tertutup awan. Ya sudah, syariat memerintahkan untuk mengambil hukum sesuai dzahirnya demikian, syariat tidak memerintahkan untuk pergi ke angkasa naik pesawat dan harus diteliti benar bagaimana hakekatnya keadaan hilal. Ini akan mengakibatkan taklif bi ma la yuthaq. Cukup dilihat dari bumi dan mengambil hukum darinya. 

Demikiankah, jika memang periksa lab untuk membedakan darah haid nifas istihadhah itu mudah dan murah, ya sudah lakukan saja.

Namun sesungguhnya, ketentuan syariat jauh lebih mudah dari pendapat di atas".

Faedah Dars Jumat, Masjid Asyraf Muqatam 26 Maret 2021. 

=====

Dulu saya pernah menanyakan ke Dokter Zakiya, Sp.Og apakah bisa dicek secara medis untuk membedakan antara darah haid dan istihadhah? Karena sebelumnya Bu Dokter menjelaskan bahwa secara medis darah haid asalnya dari dinding rahim yang luruh setiap bulan karena tidak dibuahi (bahasa ibarat kitabnya: aqsha rahim), dan darah istihadhah bukan berasal dari dinding rahim ini, berasal dari bagian lain dalam rahim (bahasa kitabnya: adna rahim). 

Jawab beliau:

"Hmm, bisa kami amati dari siklus haid si wanita, setiap tanggal berapa dan berapa hari. Bisa juga kami amati dari warna darah". 

Dan Anda tau? 

Jawaban dr. Zakiya ini sudah dipaparkan secara detail dalam fiqih. Mengamati siklus haid maksudnya yaa melihat adat wanita, mengamati warna maksudnya dengan tamyiz. Semua dipaparkan dengan rincian yang detail dalam mazhab. Dan kita hanya perlu mempelajari itu semua, tanpa membayar setiap kali keluar darah setiap bulan. Hehe..

Tambahan:

Syeikh Yusri berpesan: "jika wanita mengalami pendarahan yang tidak biasa sebaiknya diperiksakan ke dokter, biar tidak menyusahkan masyayikh".

Artinya: peran medis dsni agar haidnya kembali normal dan tidak kena hukum istihadhah, dan agar tidak bikin capek para masyayikh ngitung-ngitung tanggalan bulanan wanita untuk menentukan hukumnya.

Indahnya syariat Islam.

baca juga kajian tentang muslimah berikut :

Sumber FB Ustadzah : Sheila Ardiana

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Darah Wanita Perspektif Syariat dan Medis". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait