Menghidupkan Malam 27 Rajab

Menghidupkan Malam 27 Rajab - Kajian Islam Tarakan

Menghidupkan Malam 27 Rajab

Faedah:

Telah masyhur diantara masyarakat umum bahwa malam tanggal 27 Rajab adalah malam mi'raj Nabawi dan mawsim al-Rajabiyyah yang telah mentradisi di Haramain al-Syarifain (Makkah-Madinah), masyarakat berbondong-bondong di bulan Rajab dari berbagai negeri terpencil untuk menziarahi makam Nabi di Madinah dan berhimpun di malam itu. (Waktu peristiwa Mi'raj) ini adalah perkara yang diperselisihkan antara para muhaddits dan para sejarawan. Ada yang berpendapat hal itu terjadi di bulan Rabiul Awwal. Ada yang berpendapat di bulan Rabiul Akhir. Ada yang berpendapat di bulan Dzulhijjah. Ada yang berpendapat di bulan Syawwal. Ada yang berpendapat di bulan Ramadhan. Dan ada yang berpendapat di malam tanggal 27 Rajab, dan sebagian ulama menguatkannya. Al-Imam al-Qasthalani telah membahas panjang-lebar tentang ini dalam al-Mawâhib al-Laduniyyah, dan ulama yang lain dalam kitab yang lain. 

Berdasarkan ini, maka disunnahkan menghidupkan malam tanggal 27 Rajab, demikian pula malam-malam lain yang terdapat pendapat bahwa malam itu adalah malam mi'raj dengan memperbanyak ibadah sebagai bentuk rasa syukur terhadap anugerah Allah kepada kita di malam itu berupa kefardhuan shalat lima waktu dan Allah menjadikan pahalanya 50 kali lipat. Dan juga karena anugerah yang telah Allah berikan kepada Nabi kita di malam itu berupa beragam fadhilah dan rahmah, dan memuliakan beliau dengan al-muwâjahah, mukâlamah, dan ru'yah. 

Demikian pula ada yang berpendapat bahwa malam isra' itu lebih utama daripada lailatul qadr bagi Nabi ﷺ, bukan bagi ummat beliau. 

Adapun kaifiyyah (cara) menghidupkan malam itu, maka diserahkan pada hamba-Nya. Tak ada hadits yang mu'tamad dalam hal ini dan hadits yang tersebut tentang itu adalah palsu sesuai penjelasan yang telah berlalu.

Demikian pula disunnahkan agar berpuasa di pagi harinya malam itu. 

Dan terdapat hadits-hadits yang tidak kosong dari (perawi) tertuduh dan gugur sebagaimana dijelaskan panjang-lebar oleh Ibnu Hajar dalam tabyînul 'ajab mimmâ warada fî fadhli rajab. 

Dan riwayat yang mashur di India maupun (negeri) yang lain bahwa berpuasa di pagi harinya malam itu setara dengan seribu kali puasa, maka riwayat itu tiada asalnya (palsu).

الآثار المرفوعة في الأخبار الموضوعة للإمام اللكنوي الحنفي ص ٧٧

Sumber FB : Nur Hasim

16 Februari 2021 pada 09.06  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Menghidupkan Malam 27 Rajab". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait