Kutek Halal, Tapi

Kutek Halal, Tapi - Kajian Islam Tarakan

Kutek Halal, Tapi.....

Kuku adalah bagian dari tangan. Sedangkan tangan adalah salah satu anggota tubuh yang wajib dibasuh dengan air saat berwudhu.

Melapisinya dengan kutek yang cukup tebal, apalagi bahannya waterproof, itu bisa menghalangi air wudhu untuk membasahi kuku. Dengan demikian, wudhu yang dilakukan berpotensi tidak sah.

Banyak muslimah yang bertanya : 

”Bagaimana jika kami menggunakan kutek yang berlabel halal?”

Hmm...

Biasanya, label halal yang disematkan pada kosmetik itu berkaitan dengan bahan yang digunakan. Jika bahannya suci, maka bisa saja dapat label halal. 

Namun jika ada bahan najis, atau tatacara pembuatannya tidak sesuai syariat, maka label halal akan sulit didapat dari lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikatnya.

Namun..

Label halal itu tidak mensyaratkan bahan kutek agar ’dapat ditembus air’. Sehingga, jika ada kutek berbahan dasar yang tidak najis, ia tetap bisa berlabel halal, walaupun tidak bisa ditembus air. 

Artinya, kuteknya sih berlabel halal. Tapi menggunakannya, membuat wudhu berpotensi tidak sah.

’Bagaimana jika kuteknya dari brand yang mengklaim aman untuk digunakan saat shalat?’

Kutek yang tidak berbahan najis tentu aman digunakan saat kita shalat. Namun jika ia diaplikasikan di kuku, dan melapisinya sampai tidak bisa ditembus air, dan digunakan sebelum berwudhu, maka wudhunya bisa tidak sah. 

Jika wudhu nya tidak sah, maka otomatis shalatnya tidak sah. Sebab wudhu menjadi salah satu syarat sahnya shalat. 

Kecuali begini ...

Dia berwudhu dulu seperti biasa, baru setelah berwudhu dia pakai kutek tersebut. Setelah pakai kutek, barulah dia melaksanakan shalat. Ini sah. 

Namun begitu wudhunya batal, dia harus mengerik atau mengelupas kuteknya sebelum berwudhu lagi.

"Lalu bagaimana jika ada brand kutek yg mengklaim berbahan waterbase dan bisa ditembus air?"

Hmm...Begini,

Bahan/kain baju juga bisa ditembus air sih. Tapi, kalau tangan pakai lapisan baju, lalu berwudhu tanpa menyingkap kain yg menutupi tangan, pertanyaannya:

Air bisa menembus kain dan membasahi kulit tangan secara merata atau tidak?

Jika bisa tembus dan dipastikan merata, 

Sah insya Allah.

Tapi....

Kalo air tidak tembus kain baju,

Atau tembus sih, tapi air tidak membasahi kulit tangan dengan merata,

Maka wudhu tetap tidak sah.

Begitu kira-kira.

Ibaratnya...

Isolatip (lakban) itu halal, karena berbahan tidak najis. Tapi jika kuku terlapisi dengan isolatip, wudhu kita jadi tidak sah. Sebab isolatip terbuat dari bahan yang tak bisa ditembus air, sehingga menghalangi air untuk membasahi kuku.

Tapi, kalau berwudhu dulu, baru melapisi kuku dengan isolatip, lalu melaksanakan shalat, maka shalatnya sah. Sebab isolatip tidak berbahan najis dan tidak mengganggu keabsahan shalat. 

Tapi ingat, begitu wudhunya batal, ia wajib melepas isolatip itu dari kukunya sebelum mengulangi wudhunya. 

Ribet dah...Hehe

Wallahu a'lam

Sumber FB : Aini Aryani

17 Februari 2021· 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Kutek Halal, Tapi". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait