Hablum Min Allah wa Hablum Min An-Nas

Hablum Min Allah wa Hablum Min An-Nas - Kajian Islam Tarakan

Hablum Min Allah wa Hablum Min An-Nas

Aturan Fikih dalam melakukan ibadah terdiri dari (1) ibadah, meliputi salat, puasa, zakat, haji dan sebagainya (2) nikah (3) muamalah, jual beli, sosial dll (4) hukum, had atau takzir / pidana dan perdata.

3 dari 4 hal di atas adalah menyangkut Hablum Min An-Nas. Baik terhadap sesama Muslim atau yang berbeda Agama, semua ada aturannya.

Pada sesi tanya jawab ada seorang dokter yang bertanya: "Bagaimana jika seseorang hanya patuh ibadah kepada Allah tetapi tidak memiliki hubungan baik dengan sesama manusia", kurang lebih seperti ini subtansi pertanyaannya.

Di dalam Al-Qur'an dan hadits kesalehan hubungan antara hamba kepada Allah dan sesama manusia harus seimbang dan berjalan beriringan. Tidak bisa hanya ibadah kepada Allah tetapi mengesampingkan hubungan baik secara sosial. Bahkan ada riwayat sebagai berikut:

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ، ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺟﻞ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ، ﺇﻥ ﻓﻼﻧﺔ ﻳﺬﻛﺮ ﻣﻦ ﻛﺜﺮﺓ ﺻﻼﺗﻬﺎ، ﻭﺻﻴﺎﻣﻬﺎ، ﻭﺻﺪﻗﺘﻬﺎ، ﻏﻴﺮ ﺃﻧﻬﺎ ﺗﺆﺫﻱ ﺟﻴﺮاﻧﻬﺎ ﺑﻠﺴﺎﻧﻬﺎ، ﻗﺎﻝ: " ﻫﻲ ﻓﻲ اﻟﻨﺎﺭ "

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ditanya tentang wanita yang banyak melakukan salat, puasa dan sedekah, tapi dia sering menyakiti tetangganya dengan mulutnya. Nabi bersabda: "Dia akan di neraka"

ﻗﺎﻝ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ، ﻓﺈﻥ ﻓﻼﻧﺔ ﻳﺬﻛﺮ ﻣﻦ ﻗﻠﺔ ﺻﻴﺎﻣﻬﺎ، ﻭﺻﺪﻗﺘﻬﺎ، ﻭﺻﻼﺗﻬﺎ، ﻭﺇﻧﻬﺎ ﺗﺼﺪﻕ ﺑﺎﻷﺛﻮاﺭ ﻣﻦ اﻷﻗﻂ، ﻭﻻ ﺗﺆﺫﻱ ﺟﻴﺮاﻧﻬﺎ ﺑﻠﺴﺎﻧﻬﺎ، ﻗﺎﻝ: " ﻫﻲ ﻓﻲ اﻟﺠﻨﺔ " 

Nabi ditanya lagi tentang wanita yang salatnya sedikit, puasanya juga sedekahnya, tetapi dia tidak menyakiti tetangganya. Nabi bersabda: "Dia akan di surga" (HR Al-Baihaqi)

Karena ini adalah kajian bersama para dokter yang menjalani spesialisasi di bidang urologi (masalah saluran kemih), maka saya sampaikan hadis berikut:

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ , ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: «اﺳﺘﻨﺰﻫﻮا ﻣﻦ اﻟﺒﻮﻝ ﻓﺈﻥ ﻋﺎﻣﺔ ﻋﺬاﺏ اﻟﻘﺒﺮ ﻣﻨﻪ».

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Bersihkanlah dari kencing. Sebab kebanyakan siksa kubur adalah karena kencing" (HR Daraquthni dan Al-Hakim)

Kencing dihukumi najis dan dapat membatalkan Salat. Jika para dokter spesialis urologi membantu kesembuhan seseorang dari penyakit anyang-anyangen (cer-cer, Madura) sehingga salatnya sah maka dokter tadi turut mendapat pahala dari ibadah yang dilakukan oleh penderita penyakit tersebut. 

•] Silaturahim dengan Gus dr. Eldien Muhammad Shidqy  Spesialis Urologi. Mirip seperti MBS (Pangeran Mohammad Bin Salman)

Sumber FB : Ma'ruf Khozin

Favorit  · 29 Januari 2021 pada 22.04  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hablum Min Allah wa Hablum Min An-Nas". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait