Seruan Adzan Untuk Jihad, Bagaimana Hukumnya?

Seruan Adzan Untuk Jihad - Artikel Kajian Islam Tarakan
SERUAN ADZAN UNTUK JIHAD

Seruan untuk berjihad di jalan Allah dengan menggunakan harta dan kekuatan fisik disebutkan berkali-kali dalam al-Quran. Seruan jihad ini terkait dengan banyaknya aksi penyerangan orang kafir kepada kaum muslimin di masa turunnya al-Qur'an. Mereka yang enggan ikut berjihad (baca: perang) tanpa ada udzur ketika dibutuhkan oleh agama Islam yang saat itu pengikutnya terbilang sedikit, dianggap berdosa dan dikenakan hukuman sosial. Hal ini wajar sebab sikap pengecut dan tidak setiakawan seperti itu apabila berkembang dapat membuat agama ini musnah bersama dengan pengikutnya yang dibantai habis oleh orang-orang kafir.

Di masa segenting itu, pernahkah seruan berjihad diselipkan dalam azan? Tidak pernah. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam tidak pernah menyarankan itu meskipun jihad sangat penting, dan para sahabat tidak ada yang kepikiran melakukannya meskipun di masa mereka seruan jihad tetap begitu urgen. 

Lalu bagaimana bisa sekarang banyak beredar video orang Indonesia yang menambahi seruan "hayya 'alal jihad" (mari menuju jihad) dalam redaksi azan? Apalagi dalam berbagai video itu makmumnya lantas berteriak menyahut "hayya 'alal jihad" juga sedangkan ketika mendengar lafaz azan lainnya tak terdengar apa-apa. Ditambah ada yang bawa-bawa senjata pula dalam azannya. Syariat siapa yang mereka contoh? Nabi siapa yang mengajarkan begitu? Qiyas bathil yang mana yang mereka jadikan dalil?

Ada dua bab fikih yang perlu dibahas tentang ini, yakni:

1. Fikih Azan

Azan dalam fikih disyartiatkan dengan redaksi yang kita kenal selama ini. Redaksi itu tidak boleh ditambah atau dikurangi. Hanya saja dalam shalat subuh ada tambahan redaksi yang juga kita kenal, yaitu "Ash-shalatu khairun minan-naum". Redaksi ini dikenal dengan istilah tatswib yang disunnahkan diucapkan setiap subuh. Landasan tambahan ini adalah hadis nabi tentu saja. Lalu apakah boleh tatswib ditambahkan di selain shalat subuh? Mayoritas ulama menjawab tidak boleh, itu bid'ah. Tentu saja dasarnya adalah tambahan tatswib untuk selain subuh tidak pernah mendapat persetujuan Nabi sehingga menjadi bid'ah yang makruh, meskipun kadang orang-orang tidur di waktu shalat selain shubuh.

Selain tatswib, ada tambahan lainnya yang pernah mendapat pengakuan dari Nabi, bahkan dalam satu riwayat diajarkan oleh Nabi sendiri. Tambahan tersebut adalah beberapa redaksi yang semakna berikut ini: "Shallu fi rihalikum", "shallu fi buyutikum", "shallu fir rihal". Semuanya bermakna shalatlah di kediaman kalian. Tambahan ini disyariatkan ketika terjadi hujan badai sehingga kaum muslimin akan kesulitan bila dipanggil untuk shalat di masjid sehingga azan tetap dilakukan tetapi diberi catatan bahwa shalatnya tetap di rumah masing-masing.

Selain tambahan di atas, ada lagi satu redaksi tambahan yang pernah ada, yakni: "hayya 'ala khairil 'amal" (mari menuju amal yang terbaik). Tambahan ini menurut ulama ahlussunnah adalah makruh. Alasannya lagi-lagi karena tidak ada tuntunannya dari Nabi Muhammad dan hadis yang menyebutkan tambahan itu adalah hadis lemah yang tidak bisa dipakai. Hingga saat ini, tambahan ini hanya dipakai di kalangan syi'ah sebab sebagaimana maklum, mereka mempunyai fikih sendiri dan hadis-hadis sendiri. 

Satu hal yang perlu dicatat dari semua pembahasan di atas; tambahan apa pun dalam kalimat azan haruslah ada persetujuan dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam. Tidak dibenarkan ada karangan tambahan redaksi lain dengan alasan diperlukan mengingatkan itu! Silakan ingatkan apa saja pada umat islam, seru apa saja yang dirasa penting, tapi lakukan itu di luar ibadah yang sudah ada pakemnya! 

2. Fikih Sosial

Persoalan ini tidak hanya perlu dikaji dari sisi fikih azan saja sebab ada unsur lain yang perlu diperhatikan, yakni unsur sosial.  Ketika kita lihat saat ini umat Islam Indonesia aman-aman saja dan tidak ada peperangan dengan non-muslim seperti yang terjadi di masa lalu, maka kenapa tiba-tiba muncul seruan untuk berjihad dalam azan? bawa-bawa pedang dan celurit pula dalam seruannya. Jawabannya tentu bukan soal azan lagi, tetapi soal aksi sosial, lebih tepatnya aksi perlawanan.

Pertanyaannya. umat islam perlu melakukan perlawanan terhadap siapa? berjihad melawan siapa? Kita tidak akan menemukan jawabannya yang pas untuk konteks Indonesia saat ini kecuali apabila kita berpikir dengan nalar para oposisi ekstremis yang menggelorakan agar pemerintah saat ini dilawan atau bahkan dijatuhkan karena alasan-alasan yang diblow-up sedemikian rupa. Di dalam orasi-orasi merekalah kita yang hidup damai sentosa tiba-tiba mendengar bahwa Indonesia dikuasai Pe-Ka-I, bahwa ulama-ulama islam diintimidasi dan ditangkap, bahwa islam Indonesia terancam, dan bahwa kita sekarang harus berjihad. Di luar mimbar mereka, kita takkan menemukan apa yang mereka ucapkan itu sebab kenyataannya Indonesia masih aman sentosa, meskipun harus diakui bahwa negara ini sejak lahir tidak pernah sempurna dari kekurangan, demikian pula seluruh negara lainnya. 

Kekurangan sebuah negara adalah hal wajar, kekurangan seorang pemimpin juga wajar, yang tidak wajar adalah sedikit-sedikit ngajak perang. Dalam sejarah umat islam, hanya khawarij yang sedikit-sedikit mengajak perang berjihad pada pemerintah dengan alasan adanya kekurangan yang diblow-up sedemikian rupa agar masyarakat marah demi Allah. Untunglah mereka berhasil ditumpas habis meski akar-akarnya terus menjalar samar-samar hingga kini.

Lalu apakah bisa dibenarkan seruan jihad melawan pemerintah yang sah dengan cara mengesankan bahwa umat islam sedang begitu terdesaknya hingga mereka memasukkan seruan tersebut dalam azan? Tidak! Tindakan tersebut haram karena mengobarkan api fitnah di kalangan umat islam. Makin haram ketika tindakan tersebut nantinya mengarah pada bughot. Intinya tindakan menghasut bukan sekedar makruh, tetapi haram.

Sumber FB : Abdul Wahab Ahmad

30 November 2020· 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Seruan Adzan Untuk Jihad, Bagaimana Hukumnya?". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait