Tafsir Takfiri ala Mazhab Khawarij

Tafsir Takfiri - Kajian Islam Tarakan
Tafsir Takfiri

Mazhab Khawarij sejak dulu terkenal sebagai kelompok yang suka mengkafir-kafirkan sesama muslim. Salah satunya dengan menggunakan Surat Al-Maidah ayat 44 ini : Siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itu kafir.

Sementara jumhur (mayoritas) ulama tidak ada satupun yang menggunakan ayat ini untuk mengkafirkan. 

Kenapa? Apakah mereka bodoh? 

Jawabnya tidak. Justru mereka tahu bahwa ayat ini tidak turun untuk kaum muslimin. Ayat ini turun untuk kaum Yahudi. 

Perhatikan siyaq dan munasabahnya, disitu Allah SWT sedang bicara tentang orang-orang Yahudi yang tidak mau menjalankan hukum Taurat. Kasusnya mereka tidak mau merajam orang yang berzina dan mau menggantinya dengan bentuk hukuman yang lain.

Sedangkan dalam hukum Islam, meskipun rajam itu diberlakukan bagi pezina, namun Nabi SAW justru menganjurkan kita menghindari hukum hudud, selama masih ada syubuhatnya. 

ادرؤا الحدود بالشبهات

Cegahlah hukum hudud itu dengan syubuhat.

Karena itulah dalam Sirah Nabawiyah hanya 3 kali kasus rajam dijalankan. Padahal yang berzina pastinya jauh lebih banyak.  

Lalu apakah kita akan tuduh bahwa Nabi SAW itu kafir, gara-gara Beliau banyak sekali membatalkan hukum rajam, gara-gara tidak cukup syaratnya alias masih ada syubuhatnya? 

Kalau Nabi SAW saja dibilang kafir, kita jadi tahu apa dan siapa sesungguhnya hakikat orang yang suka mengkafirkan itu.  

المسألة الثانية: قالت الخوارج: كل من عصى الله فهو كافر. وقال جمهور الأئمة: ليس الأمر كذلك، أما الخوارج فقد احتجوا بهذه الآية وقالوا: إنها نص في أن كل من حكم بغير ما أنزل الله فهو كافر، وكل من أذنب فقد حكم بغير ما أنزل الله، فوجب أن يكون كافرا.

--------

ص367 - تفسير الرازي مفاتيح الغيب أو التفسير الكبير - سورة المائدة آية - المكتبة الشاملة الحديثة

--------

الرابط: https://al-maktaba.org/book/23635/2031?fbclid=IwAR0c3OWGVWPiKR_bFRPCeN4eBZNQoaTB0y8OHZs-tNIhBporLAPqIAqARY4#p7

Baca juga kajian ulama tentang mazhab berikut :

  1. Kenapa Mengikuti Imam Madzhab?
  2. Mazhab adalah Metodologi Berfikir untuk Memahami al-Quran dan Hadist
  3. Ikhtilaf Mathali’ Dalam Mazhab Syafi’i
  4. Hukum Mengadzani Bayi Menurut Madzhab Empat
  5. Imam Bukhari Bermazhab

Ahmad Sarwat

5 November 2020· 

beberapa komentar :

Muhammad Irhandy Dalimunthe
Ini ada nih di kitab 10 Pembatal Keislaman, akhirnya malah mudah mengkafirkan orang islam, membatalkan keislaman orang lain. Mereka berdalih, Dalilnya jelas.

Ahmad Sarwat
Muhammad Irhandy Dalimunthe dalilnya memang jelas, tapi metode istidlalnya tidak benar

Dikky Kurnia
Yg menggunakan ayat tsb, biasanya berargumen mengambil keumuman lafaz quran nya dng tdk memperhatikan sabab nuzulnya ayat tsb, bagaimana pandangan seperti itu ustad ? 🙏

Ahmad Sarwat
Dikky Kurnia secara lafazh sebenarnya juga tidak benar, sebab ayat ini lagi bicara tentang yahudi. Coba cek dari awal ayat :
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah : 44)

Dirtam Mustaja
Yang mengkafirkan kan Allah lewat ayat tersebut. Sudah jelas ayatnya, mengenai pelaksanaan hukumanya kan lewat badan otoritas khalifah dan hakim melalui pengadilan.

Ahmad Sarwat
Dirtam Mustaja di ayat itu yang dikafirkan adalah yahudi. Karena ayat ini sedang menceritakan kisah orang yahudi.
إِنَّهُمُ انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتٍ نَزَلَتْ فِي الكُفَّارِ ، فَجَعَلُوهَا عَلَى المُؤْمِنِينَ

Dirtam Mustaja
Ahmad Sarwat apakah lalu tidak belaku bagi orang islam yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan Ustad ?

Ahmad Sarwat
Dirtam Mustaja Tidak berlaku. Nabi SAW sendiri tidak lebih sering tidak memberlakukan rajam kepada mereka yang berzina. Dasarnya karena syarat untuk merajam tidak terpenuhi.
Dalam Islam meski hukum rajam itu diberilakukan, tapi syaratnya terlalu ketat, sehingga nyaris tidak bisa dijalankan.
Misalnya harus ada 4 orang saksi yang nonton bareng dengan 8 bola mata peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita secara LIVE dan satu waktu bersamaan.
Dan kalau tidak terpenuhi semua syarat itu, justru yang jadi saksi yang dicambuk 80 kali
Lantas apakah NAbi SAW jadi kafir? Tidak lah yaw.

Abi Mås Iĺzäm
Biasanya yg suka mengkafirkan dan membidahkan Amalan org lain itu ngajinya tidak tammat Ust😁🤝🙏

Andi Sofrany Ekariansyah
Biasanya kalau Ustadz Ahmad Sarwat memancing membahas hal2 yg jelas secara tekstual, komentar bisa ratusan nih .. 🙂

Husain Sujana
إِنَّهُمُ انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتٍ نَزَلَتْ فِي الكُفَّارِ ، فَجَعَلُوهَا عَلَى المُؤْمِنِينَ
Jadi jangan heran andai sholat, puasa, zikir, dan ibadah² orang diluar golongan mereka dg penuh percaya diri mereka kata bid'ah, sesat, tidak syar'i.
Mereka akan ngoreksi apapun apapun dg kata " begini sholat sesuai nabi, begini cara puasa sesuai petunjuk sunnah, inilah madu syar'i, begini yg benar menurut sunnah....etc " padahal kalo diteliti lebih lanjut, itu hanya sebuah pendapat golongan mereka yg dinisbatkan/atasnamakan pada nabi dg maksud diluar pendapat mereka sama dengan tidak sesuai ajaran nabi.
Maka benarlah apa yg Kanjeng Nabi sabdakan bahwa mereka berciri
يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلاَتَهُ مَعَ صَلاَتِهِمْ ، وَصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِ.....

Abah
Kaum Takfiri emang gemblung,padahal setiap orang yg berucap syahadat itu muslim

Ahmad Husairy
kalo ini bagaimana tadz..??
katanya pendapat yg lebih kuat itu, kalo meninggalkan solat, ya kafir..
Keterangan foto tidak tersedia.

Amry Muhammad
Kalo pndapat ini dipake, Islam di indonesia bukan mayoritas lg.. konsekwensinya setiap akad nikah yg walinya tdk sholat nikahnya jga tdk sah..
Pendapat eksklusif gini kok dibilang kuat..

Ahmad Sarwat
Ahmad Husairy Jangan asal klaim 'pendapat yang kuat' seenaknya. Kuatnya menurut siapa?
Sebutkan dulu semua pendapat para ulama 4 mazhab satu persatu tentang hal ini. Baru kemudian boleh ngaku-ngaku sebagai pendapat yang kuat.

April Plus Plus
tu mah pendapat ny Syaikh Utsaimin Pak, bkan ny pndapat yg kuat..
🤭🤭🤭🤭

Saifu Rahman
Ahmad Husairy klw meningglkn sholat sngaja dan faham hukumnya yaa kafir.

Ahmad Husairy
Ahmad Sarwat makanya saya heran ustadz, kok bisa2nya diklaim itu pendapat terkuat...
ya memang g heran sih ama kelakuan mereka yg suka klaim sana sini..

Zaqi Aullya
Indonesia butuh hukum potong tngan....
Lihat para koruptor.. rampok triliunan satu dua tahun penjara mewah.. keluar jd penjabat lg

Ahmad Sarwat
Zaqi Aullya Saya setuju sekali dengan hukum potong tangan. Tentu setelah diundangkan secara resmi dalam UU KUHP atau KUHAP atau sejenisnya lah.
Dan tentu setelah berkekuatan hukum tetap. Sebab bisa saja terdakwa masih mau naik banding.
Tapi selama kita belum menerapkan hukum potong tangan pencuri, apakah kita semua ini jadi kafir masuk neraka bersama Abu Jahal?
Tentu tidak kafir lah.

Zaqi Aullya
Af1 Mngharapkan ini dilakukan oleh rezim saat ini ehmmm seperti mimpi di siang bolong mngkin ust.
Jd ingt dulu waktu sekolah ini kisa nyata. Ada tempat warung penjudian dan mabok2an di daerah deket sekolah, warga maupun pihak sekolah sudah berkali kali lapor ke pihak berwajib namun tdk ada tindakan sama sekali.
Alhasil warga melakukan penggerebekan dan pnghancuran tempat sendiri. Dan warung itu pun bubar g ada kegiatan judi sampai saat ini.

Ahmad Sarwat
KAlau tidak berdasarkan UU resmi, terus yang merajam siapa? setiap orang boleh merajam orang lain? Ketua yayasan? Ketua partai?

Iyan Kasepp
maaf Ust tanya terlepas dari faham takfiri tsb dan juga terkait ada sebagaian orang yang memahami ayat alqur'an secara tekstual, bagaimana dengan kaidah "yang dilihat adalah keumuman lafadz bukan kekhususan sebab" ?

Ahmad Sarwat
Iyan Kasepp العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
Kaidah itu ada namun tidak bisa dipakai di semua tempat.
Karena nanti khamar juga jadi halal kalau begitu. Kan surat An-Nahl ayat 67 secara zhahirnya juga menghalalkan khamar. Padahal ayat itu sudah dinasakh alias dihapus hukumnya.
Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan. (QS. An-Nahl : 67)

Rahadian Surya Nugraha
Iyan Kasepp nyimak

Iyan Kasepp
Ahmad Sarwat siap syukron tadz atas pencerahannya

Roy Kusumah
ustad Ahmad Sarwat , hal ini perlu ditekankan lagi ustad atau dibuatkan artikel membahas tentang ini, karena orang tidak paham kaidah alquran ini menganggap kaidah ini bisa diterapkan di semua ayat. tidak lihat lagi khitob ayat ke siapa. padahal khitob ayat ini berbicara tentang yahudi.

Much Nur
Karena nggak belajar 'ulumul qur'an.
Main comot terjemahan..

NongHikmad
Sering sering bahas yg beginian tadz, yg nyeleneh2, soalnya dimasyarakat apalagi kampung saya, ada yg khutbah pake ayat itu dimasjid, dia menyuarakan khilafah(HTI) pake ayat itu sewaktu khutbah dimasjid kami.

Dipo Negoro
Sayyidina Ali pun dituduh kafir, gara gara ayat tersebut...

Bayu Arifiyanto
Terima kasih ustad...
Tercerahkan 🙏

Salahuddin Tahir
Mencerahkan ❤️❤️❤️
©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Tafsir Takfiri ala Mazhab Khawarij". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait