58 Tanya Jawab Fiqih Qurban
Buku Wajib Tahunan
By. Ahmad Sarwat, Lc.MA
Kalau orang sibuk jualan hewan qurban menjelang Idul Adha, saya sibuk ngejawabin pertanyaan banyak orang terkait fiqih Qurban.
Maka biar praktis, saya kumpulkan dalam satu buku berisi 58 tanya jawab. So mending baca bukunya dulu saja, sebelum tanya-tanya.
Pesan langsung segera biar tidak kehabisan ke Isnawati LD no HP +62 821-1159-9103
Ini daftar isinya :
Daftar Isi
Pengantar
Daftar Isi
Bab I : Pengertian Dasar
1. Manakah yang lebih tepat untuk digunakan, istilah qurban atau udhiyah?
2. Lalu apa hubungan antara Qurban atau Udhiyah dengan Hadyu?
3. Apa Hubungan Antara Qurban dan Aqiqah
4. Mohon dijelaskan perbedaan prinsip antara ibadah qurban dengan zakat.
5. Mana yang benar penulisannya : Qurban, Qorban, Qurban atau Korban
6. Kapankan Qurban disyariatkan pertama kali dalam syariat Nabi Muhammad SAW?
7. Apakah menyembelih hewan qurban itu hukumnya wajib bagi yang mampu?
8. Bernazar untuk menyembelih qurban, apakah hukumnya berubah dari sunnah menjadi wajib?
9. Apa saja syarat hewan yang disembelih untuk qurban?
10. Keutamaan apa saja yang bisa kita dapat dari menyembelih hewan qurban ini?
11. Apakah ibadah qurban ini bisa mengatasi masalah kemiskinan umat?
12. Manfaat atau hikmah apa saja yang bisa kita dapat dari ibadah qurban ini?
Bab II : Waktu & Tempat
13. Kapankah batas waktu sahnya penyembelihan hewan qurban?
14. Kapankah batas waktu terakhir bolehnya menyembelih qurban?
15. Karena sakit dan takut mati, bolehkah hewan qurban disembelih sebelum waktunya?
16. Bolehkah mengawetkan daging qurban menjadi kornet? Bukankah ada hadits yang melarang memakan daging qurban bila sudah lewat tiga hari?
Bab III : Satu Hewan Untuk Beberapa Orang
17. Apa dalil dibolehkannya patungan beberapa orang untuk menyembelih satu hewan qurban?
18. Bolehkah sapi disembelih secara patungan, tetapi pesertanya tidak sampai tujuh orang?
19. Bolehkah satu sapi atau unta disembelih beberapa orang tetapi dengan niat yang berbeda-beda?
20. Bolehkah patungan untuk seekor kambing sebagai mana yang banyak dilakukan di sekolah? Bukankah Nabi SAW juga menyembelih seekor kambing dan niatnya untuk sekeluarga?
21. Kalau patungan membeli seeokor kambing tidak sah, lalu bagaimana dengan patungan anak-anak di sekolah?
22. Lalu apakah sumbangan qurban yang kadang diwajibkan oleh pihak sekolah itu menjadi tidak sah dan sia-sia?
23. Kalau begitu caranya, buat siapakah pahalanya? Apakah siswa-siswa itu juga mendapat pahala?
24. Bisakah sumbangan 10 perak dari siswa itu dianggap sebagai latihan qurban?
25. Bolehkah kita berqurban untuk orang mati?
26. Apa hukum arisan qurban yang kini banyak dilakukan masyarakat?
27. Bolehkah membeli hewan qurban dengan uang hutang?
Bab IV : Yang Menyembelih Qurban
28. Syarat apa saja yang harus dimiliki oleh orang yang menjadi penyembelih hewan qurban?
29. Bisakah sebuah institusi, lembaga atau perusahaan melakukan penyembelihan hewan qurban?
30. Lalu apa solusinya bila sebuah perusahaan bersikeras mau menyumbang hewan qurban?
31. Manakah yang lebih utama, menyembelih sendiri hewan qurban diwakilkan orang lain?
32. Kalau lebih utama menyembelih sendiri, lantas bagaimana dengan yang sudah terjadi selama ini? Bukankah umumnya hewan itu kita serahkan kepada panitia saja dan kita terima bersih?
33. Benarkah orang yang berniat menyembelih qurban diharamkan mencukur rambut dan memotong kuku?
34. Adakah perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini?
35. Apa hikmah yang didapat dari tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku?
Bab V : Panitia Qurban
36. Adakah sejarah kepanitiaan penyembelihan hewan Qurban di masa Rasulullah SAW?
37. Apakah kedudukan panitia Qurban bisa diqiyaskan dengan amil zakat?
38. Bolehkah panitia diberi honor atau upah?
39. Apa dasar larangan mengupah panitia dari bagian tubuh hewan yang disembelih?
40. Dari pada mubazzir, apakah panitia boleh menjual kulit, kepala, kaki dan jeroan hewan yang mereka sembelih? Lalu uangnya dibagikan untuk upah jerih payah peserta?
41. Mengapa panitia diharamkan menjual bagian tubuh hewan qurban?
42. Kalau panitia boleh diberi upah atas jasanya, dari mana sumber anggarannya?
43. Kalau biaya diambil dari keuntungan jual-beli hewan qurban, bukankah sama saja dengan menjual kepala, kaki, kulit hewan qurban juga?
44. Bukankah ketika panitia menerima hewan qurban, statusnya hewan itu sudah jadi milik panitia?
45. Bagaimana dengan tenaga jagal, bolehkah menerima upah dari bagian tubuh hewan qurban?
46. Kalau kulit, kepala, kaki dan jeroan haram dijual, apa tidak mubazir terbuang percuma?
47. Tetapi tetap saja sayang kalau cuma jadi busuk, kenapa tidak dijual saja, toh ada yang mau beli?
Bab VI : Yang Berhak Atas Daging
48. Apa tujuan utama dari penyembelihan hewan qurban, ritual penyembelihannya atau pembagian dagingnya?
49. Siapa sajakah yang berhak untuk menerima daging qurban?
50. Bolehkah daging hewan qurban ini diberikan kepada non-muslim?
51. Bila seseorang bernadzar untuk menyembelih qurban, bolehkah dia ikut memakan dagingnya?
52. Mengapa diharamkan menjual bagian tubuh hewan qurban?
53. Apakah terlarangnya menjual kulit hewan qurban ini sudah mutlak?
Bab VII : Teknis Penyembelihan
54. Apa yang dimaksud nahar? Apakah termasuk penyembelihan qurban juga?
55. Apa yang dimaksud dengan mengikat, mengalung-kan dan menyarungkan hewan qurban?
56. Apakah hewan yang disembelih wajib dihadapkan ke arah qiblat?
57. Apakah sah menyembelih hewan kalau terlupa melafadzkan basmalah?
58. Apakah ketika menyembelih disunnahkan untuk melantunkan takbir?
Penutup
Pustaka
Sumber FB : Ahmad Sarwat
16 Juni 2020· Dibagikan kepada Publik
#Ahmad Sarwat
#buku
#fiqih
#qurban